Omnibus Law
Soal Omnibus Law Cipta Kerja, Demokrat Sebut Pasal yang Bisa Bunuh Kebebasan Pers: Seperti Orde Baru
Anggota Fraksi Demokrat Irwan mengatakan pemerintah berusaha mengancam kebebasan pers melalui Omnibus Law Cipta Kerja
Editor: Mohamad Yoenus
TRIBUNWOW.COM - Anggota Fraksi Demokrat Irwan mengatakan pemerintah berusaha mengancam kebebasan pers melalui Omnibus Law Cipta Kerja.
Yakni dengan mengubah dua pasal dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Menurutnya, perubahan pasal 11 dan pasal 18 dalam UU Pers, berdampak pada tertekannya pertumbuhan usaha media massa dan menutup ruang kebebasan pers.
"Yang lebih bahayanya lagi membunuh kebebasan pers dengan ancaman denda yang sangat besar padahal hak jawab sudah diatur dalam Undang-Undang Pers," ujar Irwan, Jakarta, Selasa (18/2/2020) malam.
Menurutnya, kalau perubahan dua pasal tersebut sampai lolos dan ditetapkan menjadi undang-undang, maka pers bisa menjadi korban industri hukum karena dendanya yang tinggi.
• Saling Bersuara Keras, Fadjroel Rachman pada Sudjiwo soal Omnibus Law: Anda Belum Baca Tampaknya
"Jasi saya pikir harus dihapus karena tidak punya urgensi untuk diubah. Jangan sampai kembali seperti jaman orde baru," papar Irwan.
Dalam Omnibus Law, pemerintah mengubah dua pasal UU Pers yang terdiri dari Pasal 11 dan Pasal 18.
Pasal 11 UU Pers menjelaskan bahwa penambahan modal asing pada perusahaan pers dilakukan melalui pasar modal.
Sedangkan pada rancangan Omnibus Law, pasal tersebut diubah menjadi "Pemerintah Pusat mengembangkan usaha pers melalui penanaman modal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penanaman modal”.
Adapun, Pasal 18 ayat 1 UU Pers menjelaskan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi kerja pers dipidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta.
Pasal 18 ayat 2 UU Pers menjelaskan bahwa perusahaan pers yang melanggar ketentuan Pasal 5 ayat 1 dan 2 serta Pasal 13 dipidana denda paling banyak Rp 500 juta.
• Refly Harun Sebut Omnibus Law Rawan Disalahgunakan, Khawatir soal Kewenangan Jokowi: Luar Biasa
Sedangkan Pasal 18 ayat 3 menjelaskan bahwa perusahaan pers yang melanggar ketentuan Pasal 9 ayat 2 dan Pasal 12 dipidana denda paling banyak Rp 100 juta.
Melalui Omnibus Law, pidana denda untuk Pasal 18 ayat 1 dan 2 UU Pers dinaikkan menjadi Rp 2 miliar. Sedangkan, pidana denda dalam Pasal 18 ayat 3 UU Pers diubah menjadi sanksi administratif.
Pemerintah juga menambah satu ayat di Pasal 18 UU Pers. Ayat tersebut menjelaskan bahwa jenis, besaran denda, tata cara, dan mekanisme pengenaan sanksi administratif pada Pasal 18 ayat 3 diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Secara umum, Irwan juga menyebut Omnibus Law Cipta Kerja sebuah kompromi besar pemerintah, demi mewujudkan pertumbuhan ekonomi yang tinggi, tapi sampai saat ini tidak tercapai.