Omnibus Law
Refly Harun Sebut Omnibus Law Rawan Disalahgunakan, Khawatir soal Kewenangan Jokowi: Luar Biasa
Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun memberikan pendapat terkait Omnibus Law yang saat ini dirancang oleh pemerintah.
Editor: Tiffany Marantika Dewi
TRIBUNWOW.COM - Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun memberikan pendapat terkait Omnibus Law yang saat ini dirancang oleh pemerintah.
Refly Harun merasa khawatir karena Omnibus Law justru rawan disalahgunakan oleh pemerintah pusat untuk memusatkan kekuasaan.
Penyalahgunaan yang bisa terjadi di antaranya berupa pembatalan Perda melalui Peraturan Presiden.
Dilansir TribunWow.com dari video unggahan kanal YouTube Talk Show tvOne, Senin (17/2/2020), mulanya Refly mengatakan dirinya memiliki pandangan positif terhadap adanya Omnibus Law.
Sebab ia mengira hal tersebut nantinya akan semakin memperlancar birokrasi yang rumit.
"Bayangan saya adalah permudah lapangan kerja dengan menghilangkan pungli, dengan menghilangkan pungutan-pungutan yang tidak penting," kata Refly.
Namun di sisi lain, Refly takut pemerintah pusat justru melakukan penyelewengan dalam pelaksanaan Omnibus Law.
• Jokowi Berpotensi Tumpuk Kekuasaan Lewat Omnibus Law, Refly Harun: Menciptakan Monster Baru
"Kemudian mempermudah birokrasi yang berbelit, dan lain sebagainya, tetapi tentu bukan menciptakan monster baru kekuasaan," jelasnya.
"Misalnya pemerintah pusat diberikan kewenangan yang luar biasa, menurut saya."
"Jadi kewenangan membatalkan Perda melalui Peraturan Presiden itu kan bertabrakan dengan konstitusi."
"Kewenangan membatalkan undang-undang dengan peraturan pemerintah juga tidak sesuai dengan konstitusi, lalu kemudian perspektifnya terlalu pemerintah pusat center (berpusat)."
"Jadi melihat segala sesuatunya itu dari kaca mata pemerintah pusat," sambungnya.
Refly kini menduga Omnibus Law justru akan semakin banyak merugikan negara dibandingkan menguntungkan.
Ia khawatir Omnibus Law akan menjadikan kekuasaan pemerintah pusat semakin luas dan besar.
"Padahal yang saya bayangkan adalah, undang-undang ini undang-undang yang betul-betul memapas segala penyakit dari birokrasi, dan kemudian juga bisa membunuh wabah-wabah korupsi," kata Refly.