Komisioner KPU Terjaring OTT KPK
Tim Gabungan Ungkap Rekomendasi soal Kasus Harun Masiku: Sanksi Menjadi Ranah Menteri
Tim gabungan investigasi Harun Masiku memaparkan rekomendasi mereka saat melakukan konferensi pers Rabu (19/2/2020)
Penulis: anung aulia malik
Editor: Atri Wahyu Mukti
"Berkenaan dengan sanksi, apakah ke vendor atau pun kepada Pak Sompie, itu menjadi ranah Pak Menteri," lanjutnya.
Sebelumnya diberitakan, Harun Masiku adalah seorang tersangka kasus dugaan suap terkait pergantian antar waktu (PAW) Anggota DPR periode 2019-2024.
Kasus itu juga menyeret Komisioner KPU Wahyu Setiawan.
Harun Masiku disebut terbang ke Singapura pada Senin (6/1/2020), dua hari sebelum Wahyu dan beberapa tersangka lainnya terkena OTT.
• Rocky Gerung Sebut Yasonna Laoly Kehabisan Alasan Tutupi Keberadan Harun Masiku: Menjengkelkan
Harun Masiku lalu dikabarkan kembali ke Jakarta pada Selasa (7/1/2020), namun dibantah oleh Menkumham Yasonna Laoly.
Pada Rabu (22/1/2020), Kemenkumham akhirnya mengkaui Harun Masiku telah berada di Indonesia, pihak imigrasi beralasan, kedatangan Harun Masiku telat dideteksi sebab adanya keterlambatan tekhnis sehingga informasi telat tercatat.
Lihat videonya di bawah ini mulai menit ke-13.30:
Info Harun Masiku Telat 15 Hari
Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo, menyindir Direktur Jenderal Imgirasi Ronny F. Sompie yang telat menginfokan keberadaan tersangka kasus dugaan suap Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPR periode 2019-2024, Harun Masiku.
Roy mengatakan kelalaian Dirjen Imigrasi dalam menyampaikan informasi tidak dapat diterima.
Dikutip TribunWow.com dari kanal YouTube Kompastv, Minggu (26/1/2020), ia bahkan menyindir Dirjen Imigrasi dan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly untuk mundur dari jabatannya karena telah lalai dalam melakukan tugasnya.

"Kalau saya menempatkan diri sebagai Dirjen Imigrasi, atau petinggi di atasnya, artinya Dirjen Imigrasi atau Menkumham itu malu dan bahkan mungkin kalau perlu mengundurkan diri," ujar Roy di Jakarta, Sabtu (25/1/2020).
Menurut Roy, keterlambatan penginfoan keberadaan Harun Masiku selama berhari-hari adalah hal yang sudah parah dan tidak bisa diterima sebagai alasan.
"Dalam istilah tehnis, delay (telat) itu boleh kalau dalam hitungan, detik atau menit, atau paling lama jam. Jam itu sudah enggak delay lagi, sudah parah itu," kata Roy.
"Ini delay kok sampai 15 hari," tambahnya.