Omnibus Law
Tanggapi Kritik soal Omnibus Law, Istana: Belum Pernah Ada RUU Menimbulkan Gairah Publik yang Hebat
Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden Donny Gahral Adian mengatakan banyaknya kritik terhadap Omnibus Law justru merupakan hal yang positif
Penulis: anung aulia malik
Editor: Lailatun Niqmah
Omnibus Law sendiri merupakan metode untuk menggabungkan beberapa aturan menjadi satu peraturan dalam satu payung hukum.
Hal itu ditujukan untuk memangkas birokrasi yang berbelit dan meminimalisir terjadinya pungli, korupsi, tumpang tindih peraturan dan penyelewengan lainnya.
Ada tiga hal yang menjadi pertimbangan pemerintah dalam merancang Omnibus Law, yakni UU Perpajakan, cipta lapangan kerja, dan pemberdayaan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM).
Hingga saat ini DPR telah menerima dua draf Omnibus Law, yakni RUU Cipta Kerja dan RUU Perpajakan dan Penguatan Perekonomian dari pemerintah.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartanto juga mengatakan bahwa dalam perancangannya, pemerintah telah berdialog dengan 10 Konfederasi Pekerja saat merancang RUU Cipta Kerja.
• Mahfud MD Tak Mau Permasalahkan Istilah Omnibus Law atau RUU Cipta Kerja: Itu Istilah Keilmuan
Lihat videonya di bawah ini mulai menit awal:
Refly Harun Sebut Omnibus Law Miliki Banyak Celah
Sebelumnya, pakar Hukum Tata Negara Refly Harun mencurigai Omnibus Law memiliki banyak celah untuk disalahgunakan.
Hal tersebut ia yakini setelah memahami isi dari draf Omnibus Law.
Refly juga turut membantah pernyataan Tenaga Ahli Kantor Staf Presiden, Ali Mochtar Ngabalin terkait Omnibus Law.

• Ngabalin Soroti Pernyataan Refly Harun soal Omnibus Law: Tidak Bagus untuk Didengar oleh Publik
Dikutip dari video unggahan kanal Youtube Talk Show tvOne, Senin (17/2/2020), mulanya Refly bercerita dirinya telah memahami draf RUU Omnibus Law.
"Ini kan saya baca, 1.000 halaman, lalu kemudian masalah yang diatur sangat banyak," jelas Refly.
Setelah memahami isinya, ia menduga banyak hal yang rawan diselewengkan.
"Saya khawatir banyak sekali lorong-lorong gelapnya," kata Refly.
"Bukan kita hanya curiga pada kekuasaan, tetapi kadang-kadang secara teknis membentuk undang-undang itu kadang-kadang banyak sekali lika-likunya."