Omnibus Law
Refly Harun Sebut Omnibus Law Miliki Banyak Celah: Ini kan Saya Baca, 1.000 Halaman
Refly Harun mengatakan setelah memahami draf Omnibus Law, ia mencurigai aturan tersebut justru sangat rawan disalahgunakan dan terjadi penyelewengan
Penulis: anung aulia malik
Editor: Rekarinta Vintoko
TRIBUNWOW.COM - Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun mencurigai Omnibus Law memiliki banyak celah untuk disalahgunakan.
Hal tersebut ia yakini setelah memahami isi dari draf Omnibus Law.
Refly juga turut membantah pernyataan Tenaga Ahli Kantor Staf Presiden, Ali Mochtar Ngabalin terkait Omnibus Law.
• Ngabalin Soroti Pernyataan Refly Harun soal Omnibus Law: Tidak Bagus untuk Didengar oleh Publik
Dikutip dari video unggahan kanal Youtube Talk Show tvOne, Senin (17/2/2020), mulanya Refly bercerita dirinya telah memahami draf RUU Omnibus Law.
"Ini kan saya baca, 1.000 halaman, lalu kemudian masalah yang diatur sangat banyak," jelas Refly.
Setelah memahami isinya, ia menduga banyak hal yang rawan diselewengkan.
"Saya khawatir banyak sekali lorong-lorong gelapnya," kata Refly.
"Bukan kita hanya curiga pada kekuasaan, tetapi kadang-kadang secara teknis membentuk undang-undang itu kadang-kadang banyak sekali lika-likunya."
Solusi yang ditawarkan oleh Refly agar Omnibus Law terhindar dari penyelewengan adalah dengan meningkatkan transparansi dan partisipasi publik.
"Tidak hanya dia merusak sistem, tapi banyak sekali hal-hal yang barangkali menjadi boncengan-boncengan di dalamnya, karena itu lah menurut saya kalau kita membuat undang-undang yang strategis seperti ini, transparansi, partisipasi publik itu harus ada," jelas Refly.
Pria yang juga menjabat sebagai Komisaris Utama Pelindo I itu juga berpesan agar celah-celah Omnibus Law harus sesegera mungkin ditemukan sebelum disahkan.
"Jangan sampai kemudian kita baru menyadari ini, ketika dia sudah disahkan," ujar Refly.
"Jangan ketika disahkan, baru diperdebatkan, itu enggak ada gunanya, karena itu saya ingin membantah Pak Ngabalin," lanjutnya.
Ia juga membantah pernyataan Ngabalin yang membahas soal kekuasaan presiden.
Refly mengiyakan bahwa presiden memang menjadi kepala pemerintahan tertinggi di Indonesia, namun ia menegaskan kekuasaan presiden bukan berarti tanpa batas.