Breaking News:

Kasus Korupsi

Haris Azhar Sebut KPK Belum Bisa Tangkap Buron Nurhadi di yang Ada Jakarta Jadi Bukti Tambah Keropos

Direktur Lokataru Haris Azhar menyebut kondisi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di bawah komando Firli Bahuri Cs saat ini kian memprihatinkan.

Editor: Lailatun Niqmah
Kompas.com/ Devina Halim
Haris Azhar. Terbaru, Direktur Lokataru Haris Azhar menyebut kondisi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di bawah komando Firli Bahuri Cs saat ini kian memprihatinkan, Selasa (18/2/2020). 

TRIBUNWOW.COM - Direktur Lokataru Haris Azhar menyebut kondisi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di bawah komando Firli Bahuri Cs saat ini kian memprihatinkan.

Sebab, kata dia, komisi antikorupsi tidak bisa menangkap tiga buronan kasus dugaan suap dan gratifikasi penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA) tahun 2011-2016.

"Ini lah bukti bahwa KPK tambah hari tambah keropos ya, dengan undang-undang baru dan pimpinan baru," kata Haris di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (18/2/2020).

Haris Azhar: KPK Tak Berani Datang Ambil Nurhadi karena Cek di Lapangan Ada Proteksi Cukup Serius

Tiga tersangka kasus ini, yaitu eks Sekretaris MA Nurhadi, Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto, serta menantu Nurhadi, Rezky Herbiono diumumkan KPK sebagai DPO pada 13 Februari 2020.

Haris kemudian menyebut status DPO ketiganya hanya formalitas belaka.

"DPO formalitas karena KPK enggak berani tangkap Nurhadi dan menantunya," katanya.

Soalnya, Haris menyatakan Nurhadi dan Rezky kini berada di sebuah apartemen mewah di kawasan Jakarta.

Di apartemen itu, imbuhnya, Nurhadi dan Rezky mendapatkan perlindungan super ketat.

"KPK enggak berani datang untuk ngambil Nurhadi, karena cek lapangan ternyata dapat proteksi yang cukup serius, sangat mewah proteksinya," ungkapnya.

"Artinya apartemen itu enggak gampang diakses oleh publik, lalu ada juga tambahannya dilindungi oleh apa namanya pasukan yang sangat luar biasa itu," sambung Haris.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron  menegaskan bakal menempuh jalur hukum jika ada pihak yang coba-coba menyembunyikan Nurhadi Cs.

"Kalau ada pihak yang menyembunyikan kami akan ambil langkah hukum," tegas Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron saat dimintai konfirmasi, Senin (17/2/2020).

Langkah hukum yang dimaksud ialah tindakan tegas sesuai hukum terhadap pihak-pihak yang tidak kooperatif ataupun jika ada pihak-pihak yang melakukan perbuatan obstruction of justice atau menghalang-halangi proses hukum.

Hal itu sebagaimana diatur di Pasal 21 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman pidana minimal penjara 3 tahun dan paling lama 12 tahun dan atau denda paling sedikit Rp150 juta dan paling banyak Rp600 juta.

Di ILC, Haris Azhar Kritik KPK Tak Paham Pengawasan Bandara Dapat Diakses: Ali Fikri Ada Bohongnya

Dalam perkara ini, KPK menetapkan eks Sekretaris MA Nurhadi; menantu Nurhadi, Riezky Herbiono; dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto sebagai tersangka.

KPK belum melakukan penahanan terhadap ketiganya.

Nurhadi dan Rezky diduga menerima suap dan gratifikasi dengan total Rp46 miliar terkait pengurusan perkara di MA tahun 2011-2016.

Dalam kasus suap, Nurhadi dan menantunya diduga menerima uang dari dua pengurusan perkara perdata di MA. Pertama, melibatkan PT Multicon Indrajaya Terminal melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (Persero).

Kemudian, terkait pengurusan perkara perdata sengketa saham di PT MIT dengan menerima Rp33,1 miliar.

Adapun terkait gratifikasi, tersangka Nurhadi melalui menantunya Rezky dalam rentang Oktober 2014-Agustus 2016 diduga menerima sejumlah uang dengan total sekitar Rp12,9 miliar terkait dengan penanganan perkara sengketa tanah di tingkat kasasi dan PK di MA dan permohonan perwalian.

Nurhadi dan Rezky disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b subsider Pasal 5 ayat (2) subsider Pasal 11 dan/atau Pasal 12B Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Haris Azhar Soroti 100 Hari Pemerintahan Jokowi: Enggak Ada Tanda-tanda Positif

Sementara itu Hiendra disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b subsider Pasal 13 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Dalam perjalanan kasus ini, KPK kemudian memasukkan tiga tersangka dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Status DPO itu diberikan karena sebelumnya tiga tersangka itu mangkir dari panggilan KPK untuk diperiksa sebagai tersangka sebanyak dua kali.

(Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Tak Bisa Buru Nurhadi yang Ada di Jakarta, Haris Azhar Sebut KPK Kian Keropos

Sumber: Tribunnews.com
Tags:
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)NurhadiMahkamah Agung (MA)
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved