Breaking News:

Kasus Korupsi

Haris Azhar Sebut KPK Belum Bisa Tangkap Buron Nurhadi di yang Ada Jakarta Jadi Bukti Tambah Keropos

Direktur Lokataru Haris Azhar menyebut kondisi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di bawah komando Firli Bahuri Cs saat ini kian memprihatinkan.

Editor: Lailatun Niqmah
Kompas.com/ Devina Halim
Haris Azhar. Terbaru, Direktur Lokataru Haris Azhar menyebut kondisi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di bawah komando Firli Bahuri Cs saat ini kian memprihatinkan, Selasa (18/2/2020). 

KPK belum melakukan penahanan terhadap ketiganya.

Nurhadi dan Rezky diduga menerima suap dan gratifikasi dengan total Rp46 miliar terkait pengurusan perkara di MA tahun 2011-2016.

Dalam kasus suap, Nurhadi dan menantunya diduga menerima uang dari dua pengurusan perkara perdata di MA. Pertama, melibatkan PT Multicon Indrajaya Terminal melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (Persero).

Kemudian, terkait pengurusan perkara perdata sengketa saham di PT MIT dengan menerima Rp33,1 miliar.

Adapun terkait gratifikasi, tersangka Nurhadi melalui menantunya Rezky dalam rentang Oktober 2014-Agustus 2016 diduga menerima sejumlah uang dengan total sekitar Rp12,9 miliar terkait dengan penanganan perkara sengketa tanah di tingkat kasasi dan PK di MA dan permohonan perwalian.

Nurhadi dan Rezky disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b subsider Pasal 5 ayat (2) subsider Pasal 11 dan/atau Pasal 12B Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Haris Azhar Soroti 100 Hari Pemerintahan Jokowi: Enggak Ada Tanda-tanda Positif

Sementara itu Hiendra disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b subsider Pasal 13 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Dalam perjalanan kasus ini, KPK kemudian memasukkan tiga tersangka dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Status DPO itu diberikan karena sebelumnya tiga tersangka itu mangkir dari panggilan KPK untuk diperiksa sebagai tersangka sebanyak dua kali.

(Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Tak Bisa Buru Nurhadi yang Ada di Jakarta, Haris Azhar Sebut KPK Kian Keropos

Sumber: Tribunnews.com
Tags:
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)NurhadiMahkamah Agung (MA)
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved