Breaking News:

Pemulangan WNI Eks ISIS

Akui Anak-anak WNI Eks ISIS Rentan Jadi Teroris, KPAI Tetap Dorong Pemulangan: Ada Peluang Baik

KPAI meyakini para anak-anak WNI eks ISIS berpeluang kembali menjadi baik meskipun di sisi lain sadar bahwa mereka rentan terjangkit terorisme

Penulis: anung aulia malik
Editor: Rekarinta Vintoko
Youtube Kompastv
Komisioner KPAI Putu Elvina dalam acara 'DUA ARAH', Selasa (18/2/2020) 

TRIBUNWOW.COM - Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Putu Elvina menyampaikan pendapatnya soal pemulangan anak-anak Warga Negara Indonesia (WNI) bekas anggota teroris ISIS.

Putu mengakui anak-anak bekas anggota teroris memang rentan melakukan aksi terorisme.

Kendati demikian ia masih meyakini anak-anak tersebut dapat kembali ke jalan yang benar.

Tak Setuju Anak WNI Eks ISIS Dipulangkan, Adi Prayitno: Ngapain Diganggu Gugat, Biarkan Masuk Surga

Dikutip dari video unggahan kanal Youtube Kompastv, Selasa (18/2/2020), awalnya Elvina menceritakan bagaimana pola perekruitan anggota terorisme telah berubah menjadi merekrut anak-anak.

"Pola rekruitmen terorisme itu salah satunya kalau dulu adalah menyisir kelompok-kelompok dewasa tertentu, maka terakhir memang menyisir kelompok perempuan dan anak-anak," jelas Elvina.

Elvina kemudian menyinggung aksi terorisme di Surabaya yang melibatkan anak-anak dalam pengeboman tersebut.

"Surabaya merupakan gambaran yang betul-betul konkrit bagaimana anak dilibatkan dalam aksi bom bunuh diri dan sebagainya," katanya.

Elvina kemudian menjelaskan bahwa psikologis anak-anak masih rentan dan mudah dipengaruhi.

Ia menekankan bahwa dalam kondisi psikologis anak yang masih mudah dipengaruhi, besar kemungkinan anak-anak tersebut kembali ke jalan yang benar.

"Tapi kembali lagi kita kepada fitrah anak, pada saat seorang anak dilihat sebagai memiliki kapasitas yang sangat rentan, psikologis yang sangat rentan, pada saat itu mereka mudah dipengaruhi, apakah kemudian kita meniadakan hal seperti itu," kata Elvina.

"Artinya di sini ada peluang mereka untuk kembali baik dalam tahapan-tahapan tertentu, kalau upaya deradikalisasi dilakukan, kalau rehabilitasi dilakukan, kalau asesmen risiko terhadap mereka dilakukan," lanjutnya.

Jokowi Tegaskan Tak Pulangkan WNI Eks ISIS

Dikutip dari Kompas.com, Rabu (12/2/2020), sebelumnya diberitakan, Jokowi tidak akan memulangkan WNI eks ISIS.

Jokowi mengatakan Indonesia memprioritaskan keselamatan mayoritas penduduk Indonesia ketimbang WNI eks ISIS.

Presiden Joko Widodo memberikan pidato di hadapan Parlemen Australia di Dewan Perwakilan Rakyat di Canberra, Australia, Senin (10/2/2020). Dalam lawatan ke Australia pada 8-10 Februari, Jokowi melakukan serangkaian agenda, antara lain menghadiri pertemuan bilateral dan menyaksikan penandatanganan sejumlah nota kesepahaman.
Presiden Joko Widodo memberikan pidato di hadapan Parlemen Australia di Dewan Perwakilan Rakyat di Canberra, Australia, Senin (10/2/2020). Dalam lawatan ke Australia pada 8-10 Februari, Jokowi melakukan serangkaian agenda, antara lain menghadiri pertemuan bilateral dan menyaksikan penandatanganan sejumlah nota kesepahaman. (AFP/POOL/LUKAS COCH)

"Saya kira kemarin sudah disampaikan bahwa pemerintah punya tanggung jawab keamanan terhadap 260 juta penduduk Indonesia, itu yang kita utamakan," terangnya.

Keputusan pemrintah soal pemulangan WNI eks ISIS pertama kali dilontarkan oleh Menko Polhukam Mahfud MD.

Mahfud menyampaikan hal tersebut seusai rapat tertutup bersama presiden di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Selasa (11/2/2020).

"Pemerintah tidak ada rencana memulangkan teroris. Bahkan tidak akan memulangkan FTF (foreign terorist fighter) ke Indonesia," kata Mahfud.

Lihat videonya di bawah ini mulai menit ke-3.30:

Mantan Hakim Agung Sebut WNI Eks ISIS Punya 3 Hak

Mantan Hakim Agung Gayus Lumbuun menjelaskan bahwa Warga Negara Indonesia (WNI) bekas anggota teroris ISIS masih memiliki sejumlah hak sebagai bagian dari Indonesia.

Menurutnya hingga saat ini, para WNI eks ISIS belum bisa dikatakan kehilangan kewarganegaraan.

Ia menjelaskan hilangnya kewarganegaraan harus melalui putusan pengadilan, bukan pernyataan pemerintah.

Mantan Hakim Agung Gayus Lumbuun dalam acara Talk Show tvOne, Kamis (13/2/2020)
Mantan Hakim Agung Gayus Lumbuun dalam acara Talk Show tvOne, Kamis (13/2/2020) (youtube talk show tvone)

 Fadli Zon Bantah Klarifikasi Fadjroel Rachman soal Isu WNI Eks ISIS: Itu Gara-gara Menteri Agama

Dikutip TribunWow.com dari video unggahan kanal YouTube Talk Show tvOne, Kamis (13/2/2020), mulanya Gayus menjelaskan bahwa para WNI eks ISIS dapat diproses secara hukum di Indonesia.

"Untuk Warga Negara Indonesia yang ada di luar negeri, bisa di Jakarta Pusat, itu sudah konvensi yang berlaku sampai hari ini sebagai pengadilan istimewa," jelasnya.

Kemudian ia menyinggung soal sulitnya pemerintah Indonesia mendapat data soal WNI eks ISIS yang saat ini berada di tempat pengungsian.

"Yang tadi dibahas tadi adalah sulitnya pendataan, untuk dibawa ke pengadilan," kata Gayus.

Gayus menjelaskan apabila pemerintah memang kekurangan data, maka negara juga tidak bisa seenaknya menolak WNI eks ISIS kembali ke tanah air.

Ia menegaskan bahwa yang dapat menentukan bersalah atau tidaknya WNI eks ISIS hanya pengadilan.

"Hanya pengadilan, yang bisa memastikan demi keadilan masing-masing orang, tidak semua orang," katanya.

Mengenai hak, Gayus mengatakan eks ISIS yang kini masih berstatus WNI disebutnya memilik sejumlah hak.

"Persoalannya adalah apakah Warga Negara Indonesia kita ini yang ada di sana, masih Warga Negara Indonesia? Secara hukum saya mengatakan sebelum diputus secara hukum, masih," ujarnya.

Hak-hak tersebut di antaranya adalah, hak kembali ke Indonesia, hak diusir, dan hak meminta kembali menjadi bagian dari Warga Negara Indonesia.

"Dia punya hak untuk kembali, dia punya hak untuk diusir, karena dia melanggar hukum, dan dia punya hak untuk meminta menjadi kembali Warga Negara Indonesia dengan pengampunan dan sebagainya, itu diatur dengan jelas," papar Gayus.

Gayus mengatakan pemerintah tidak memiliki kuasa untuk menentukan status kewarganegaraan WNI eks ISIS.

"Oleh karena itu sebelum hukum memastikan, bukan pemerintah, hukum dipastikan oleh pengadilan, maka itu lah yang berlaku untuk tiap-tiap orang," tegasnya.

 Ragukan Keputusan Jokowi soal WNI Eks ISIS, Fadli Zon Ditegur Fadjroel: Jangan Bikin Pernyataan Baru

Lihat videonya di bawah ini mulai menit awal:

(TribunWow.com/Anung Malik)

Sumber: TribunWow.com
Tags:
Pemulangan WNI eks ISISWNI eks ISISKomisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI)ISISJokowi
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved