Kabar Ibu Kota
Anies Klaim Dapat Surat Rekomendasi dari TACB DKI soal Formula E di Monas, Ketua: Kami Gak Tahu
TACB tidak pernah mengeluarkan rekomendasi soal penyelenggaraan Formula E 2020 di kawasan Monas, Jakarta Pusat, seperti yang diklaim Anies Baswedan.
Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
TRIBUNWOW.COM - Ketua Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) DKI Jakarta Mundardjito mengatakan, TACB tidak pernah mengeluarkan rekomendasi soal penyelenggaraan Formula E 2020 di kawasan Monas, Jakarta Pusat, seperti yang diklaim Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Mundardjito menyatakan tidak mengetahui surat rekomendasi yang dimaksud Anies.
"Saya enggak tahu, kami enggak bikin (rekomendasi), saya ketuanya kan," ujar Mundardjito saat dihubungi, Rabu (12/2/2020).
Mundardjito berujar, TACB DKI Jakarta tidak pernah melakukan kajian soal penyelenggaraan Formula E di area Monas yang merupakan kawasan cagar budaya.
Karena itu, dia tidak bisa menilai rencana penyelenggaraan balap mobil listrik tersebut di kawasan Monas.
"(Kami) tidak diberi tahu juga," kata Mundardjito. Anies sebelumnya mengklaim telah mendapatkan surat rekomendasi dari TACB DKI Jakarta terkait penyelenggaraan Formula E 2020 di Monas.
• Pemprov DKI Jakarta Akhirnya Diizinkan Gelar Ajang Formula E di Monas, tapi Harus Penuhi Syarat Ini
Anies menyinggung soal rekomendasi tersebut dalam surat nomor 61/-1.857.23 yang dia kirimkan kepada Menteri Sekretaris Negara yang juga Ketua Komisi Pengarah Pembangunan Kawasan Medan Merdeka Pratikno, Selasa (11/2/2020).
"Dalam rangka menjaga fungsi, kelestarian lingkungan dan cagar budaya di kawasan Medan Merdeka dalam pelaksanaannya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah memperoleh rekomendasi dari Tim Ahli Cagar Budaya Provinsi DKI Jakarta yang dituangkan ke dalam Surat Kepala Dinas Kebudayaan tanggal 20 Januari 2020 Nomor 93/-1.853.15 tentang Penyelenggaraan Formula E 2020," tulis Anies, dikutip dari salinan surat yang diterima Kompas.com
Anies menyatakan, penyelenggaraan Formula E akan melaksanakan dan menaati Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya.
Komisi Pengarah Pembangunan Kawasan Medan Merdeka telah mengizinkan Pemprov DKI menggelar Formula E di area Monas dengan empat syarat.
Syarat-syaratnya, infrastruktur harus sesuai Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya; menjaga keasrian, kelestarian vegetasi pepohonan, dan kebersihan lingkungan; serta menjaga keamanan dan ketertiban.
Kemudian, melibatkan instansi terkait agar tidak mengubah fungsi, merusak lingkungan, dan cagar budaya di kawasan Medan Merdeka.
• 4 Kebijakan Anies Baswedan yang Bertentangan dengan Pemerintah Pusat, Termasuk Formula E
Izin mengenai penyelenggaraan Formula E di kawasan Monas tertera dalam surat Nomor B-3/KPPKKM/02/2020 yang diteken Menteri Sekretaris Negara sekaligus Ketua Komisi Pengarah Pratikno pada 7 Februari 2020.
Surat itu ditujukan kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Anies kemudian mengirim surat balasan dengan nomor 61/-1.857.23.