Breaking News:

Kabar Ibu Kota

Pemprov DKI Jakarta Akhirnya Diizinkan Gelar Ajang Formula E di Monas, tapi Harus Penuhi Syarat Ini

Menteri Sekretariat Negara Pratikno izinkan ajang Formula E diselenggarakan di area Monas, Jakarta.

Penulis: Fransisca Krisdianutami Mawaski
Editor: Ananda Putri Octaviani

TRIBUNWOW.COM - Komisi Pengarah Pembangunan Kawasan Medan Merdeka mengubah keputusannya dan mengizinkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menggelar balap motor mobil listrik Formula E di area Monas.

Dilansir dari Kompas.com, izin mengenai penyelenggaraan Formula E di kawasan Monas tertera dalam surat Nomor B-3/KPPKKM/02/2020 yang diteken Menteri Sekretaris Negara yang juga Ketua Komisi Pengarah Medan Merdeka, Pratikno.

Surat itu ditujukan kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Soroti Revitalisasi Monas, Pengamat Tata Kota Singgung Pemilik Aset hingga Formula E di Jakarta

Sekretaris Kemensetneg Setya Utama pun membenarkan surat tersebut.

Setya menegaskan surat itu harus menjadi acuan agar penyelenggaraan Formula E di kawasan Monas sesuai aturan perundang-undangan.

Meski telah menyetujui kawasan Medan Merdeka dipakai untuk sirkuit Formula E, Komisi Pengarah tetap meminta agar pihak penyelenggara memperhatikan sejumlah hal.

Sejumlah hal tersebut tertulis dalam surat, yakni:

1. Dalam merencanakan konstruksi lintasan tribun penonton dan fasilitas lainnya harus dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan, antara lain UU No 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya.

2. Menjaga keasrian, kelestarian vegetasi pepohonan, dan kebersihan lingkungan di kawasan Medan Merdeka.

3. Menjaga keamanan dan ketertiban di sekitar kawasan Medan Merdeka.

4. Melibatkan instansi terkait guna menghindari perubahan fungsi, kerusakan lingkungan, dan kerusakan cagar budaya di kawasan Medan Merdeka.

4 Kebijakan Anies Baswedan yang Bertentangan dengan Pemerintah Pusat, Termasuk Formula E

Sebelumnya, Sekretariat Negara selaku Komisi Dewan Pengarah Kawasan Medan Merdeka tak memberikan izin kepada Pemprov DKI Jakarta menggelar balap mobil listrik atau Formula E di area Monas.

Pemerintah pusat hanya memberi izin acara itu dihelat di luar kawasan Monas. Jakarta diketahui menjadi tuan rumah acara Formula E yang digelar pada Juni 2020 mendatang.

(Kompas.com/Ihsanuddin)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Sempat Melarang, Setneg Kini Mengizinkan Formula E di Kawasan Monas

Tags:
DKI JakartaFormula EMonas
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved