Lucinta Luna Terjerat Narkoba
5 Fakta soal Lucinta Luna yang Diamankan Polisi, Kronologi hingga Pil Ekstasi di Tong Sampah
Lima fakta terkait kasus narkoba yang menjerat selebgram Lucinta Luna dan tiga orang lainnya, simak di bawah ini.
Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
TRIBUNWOW.COM - Beberapa fakta mengungkapkan adanya kasus narkoba yang menjerat selebgram Lucinta Luna, ia diketahui sudah sejak enam bulan lalu mengonsumsinya.
Penangkapan Lucinta atas kasus narkoba ini menambah daftar publik figur di Tanah Air.
Lucinta Luna atas ditangkap atas kasus penyalahgunaan narkoba pada Selasa, (11/2/2020) di apartemen Thamrin City, Jakarta Pusat.
Kasus itu cukup menyita perhatian publik dan ramai akan diperbincangkan.
Berikut lima fakta yang telah dirangkum oleh TribunStyle.com di bawah ini:
• Jenis Kelaminnya Jadi Perdebatan Banyak Pihak, Lucinta Luna Ditempatkan di Sel Pria atau Wanita?
1. Awal mula penangkapan di apartemen pribadinya
Polisi menangkap Lucinta Luna karena adanya laporan dari masyarakat.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, Lucinta Luna ditangkap polisi di Apartemen Thamrin City, Jakarta Pusat sekitar pukul 01.30 WIB, Selasa (11/2/2020).
"Diamankan di apartemen Thamrin City," kata Yusri dikutip dari Kompas.com.
Kuasa hukum Lucinta Luna, Kevin Situmeang membenarkan atas kabar penangkapan Lucintanya.
"Di apartemen (di tangkap). Iya milik pribadi," kata Kevin di Polres Metro Jakarta Barat, Selasa (11/2/2020).
2. Penyitaan barang bukti atas kasus narkoba
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Audie S Latuheru mengatakan, petugas mengamankan beberapa barang bukti pada saat penangkapan Lucinta Luna.
Polisi juga mengamankan obat penenang masuk dalam psikotropika dengan jenis tramadol 7 butir dan riklona 5 butir.
Polisi menemukan 3 pil yang diduga ekstasi dalam keranjang sampah apartemen Lucinta.