Pemulangan WNI Eks ISIS
Komut BUMN Refly Harun Tak Setuju 'Lepas Tangan' Nasib Eks ISIS, Ungkap 2 'PR' yang Harus Dikerjakan
Komisaris Utama BUMN Pelindo I Refly Harun tak setuju pemerintah lepas tangan terkait nasib ratusan WNI eks ISIS di Suriah.
Penulis: Mariah Gipty
Editor: Claudia Noventa
TRIBUNWOW.COM - Komisaris Utama BUMN Pelindo I Refly Harun tak setuju pemerintah 'lepas tangan' terkait nasib ratusan WNI eks ISIS di Suriah.
Hal itu diungkapkan Refly Harun saat menjadi narasumber di acara Apa Kabar Indonesia tv One pada Selasa (11/2/2020).
Pada kesempatan itu, Refly Harun mengungkap dua 'PR' besar bagi pemerintah terkait nasib eks ISIS tersebut.
• Polemik Kepulangan WNI eks ISIS, Mahfud MD Siapkan Langkah Alternatif untuk Dilaporkan ke Jokowi
Mulanya, Refly menegaskan bahwa yang terpenting saat ini adalah ketegasan pemerintah mau mempedulikan warga negaranya yang kini terlantar di negara lain.
Menurutnya, status kewarganegaraan mereka pemerintahlah yang bertanggung jawab.
"Sebenarnya bukan pada persoalan dia warga negara atau bukan, tapi dua hal, sikap dasar dan verifikasi."
"Sikap dasar pemerintah ini mau enggak menampung kembali sebagai bapak bertanggung jawab terhadap anak-anaknya kalau itu terbukti bahwa dia Warga Negara Indonesia atau Bangsa Indonesia," ujar Refly.
Selain itu, ia meminta agar semua pihak tidak dengan gampang menyebut eks ISIS tersebut kehilangan kewarganegaraannya.
"Yang kedua memang program-program untuk mengembalikan mereka harus diverifikasi, kita tidak bisa mengatakan orang kehilangan warga negara harus jelas hilangnya itu siapa, A,B,C,D."
"Itu sama jelasnya dengan kita mengatakan mereka kan pergi-pergi sendiri, sebenarnya kan kita mengakui orang warga negara Indonesia yang pergi sendiri."
"Tapi karena mereka kemudian dianggap pergi sendiri, sudah bakar paspor, mereka kehilangan kewarganegaraan enggak gitu juga," jelasnya.
• WNI Mantan Anggota ISIS Ceritakan Bagaimana Bisa Keluar dari Suriah: Sejarah Paling Seru
Pasalnya, kewarganegaraan itu bisa hilang ketika pemerintah sudah melakukan verifikasi dan administrasi.
"Karena kewarganegaraan itu memang kewarganegaraan tersebut di situ hilang tapi ada kewajiban pemerintah untuk pengadmitrasian."