Breaking News:

Terkini Daerah

FAKTA BARU Ayah, Kakak, dan Sepupu Perkosa Remaja hingga Hamil, Pelaku Kena Sanksi Adat Terberat

Hasil rapat dewan adat Mamasa, Sulawesi Barat, Rabu (5/2/2020), akhirnya sepakat untuk menjatuhkan sanksi adat terberat, yakni Parraukan.

Tayang:
Editor: Lailatun Niqmah
Grafis Tribunwow/Kurnia Aji Setyawan
Ilustrasi pemerkosaan pada perempuan 

TRIBUNWOW.COM - Hasil rapat dewan adat Mamasa, Sulawesi Barat, Rabu (5/2/2020), akhirnya sepakat untuk menjatuhkan sanksi adat Parraukan kepada MK (60), DM (25) dan DA (25), karena telah memerkosa remaja wanita berinsial I (15).

Diparraukan atau kerbau ditombak yang juga dikenal dengan istilah Dipa'longkosan' atau kerbau ditebas, merupakan sanksi terberat dalam tatanan tradisi masyarakat Mamasa.

Sanksi itu diberikan sesuai dengan tingkatan pelanggaran yang diperbuat.

Remaja Diperkosa Ayah, Kakak Kandung dan Sepupu sejak Kelas 6 SD, Tetangga Ungkap Keanehan

Para pelaku perkosaan yang mendapat sanksi adat ini akan mengorbankan seekor kerbau.

Kerbau yang dikorbankan adalah kerbau milik orang lain yang dipilih oleh tokoh adat.

Selanjutnya kerbau yang jadi korban tersebut diganti oleh pelaku berapa pun nilai jual yang dipatok pemiliknya.

Daging dari kerbau yang telah dikorbankan akan dihanyutkan warga di sungai.

Ini dilakukan dengan harapan perbuatan bejat para pelaku tersebut hanyut dibawa arus sungai, sehingga tidak akan terulang lagi.

Tokoh adat Kecamatan Tawalian, Maurids Genggong menjelaskan, dengan menggelar ritual adat Parraukan, dipercaya masyarakat adat Mamasa akan terbebas dari segala ancaman musibah atau bencana alam akibat aib yang dilakukan tiga warga adat Mamasa.

Maurids mengatakan, keluarga pelaku telah menyetujui keputusan dewan adat Tawalian untuk menjalankan sanksi adat tersebut.

Kondisi Terkini Bocah SD yang Diperkosa Kakek-kakek hingga Hamil 9 Bulan, Tak Punya Biaya Persalinan

“Sanksi adat Diparraukan ini adalah sanksi terberat bagi warga yang dinilai telah melakukan kesalaha besar,” ujar Maurids saat dihubungi, Kamis (6/2/2020).

Sebelumnya diberitakan, seorang remaja wanita berinisial I (15), warga Mamasa, Sulawesi Barat, diperkosa ayahnya berinisial MK (60), kakaknya DM (22), dan sepupunya DA (22).

Ketiganya memerkosa korban selama bertahun-tahun.

Sosok Arsitek yang Buat Rumah Sakit Virus Corona di Wuhan dalam 10 Hari, Disebut Kelahiran Jember

Ketiga pelaku juga mengaku tidak saling tahu telah memerkosa korban.

Kini, para pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka. Ketiga pelaku mengaku khilaf dan meminta maaf atas perbuatan yang mereka lakukan.

Tindakan ketiga pelaku baru ketahuan saat warga mendapati I telah hamil enam bulan.

(Kompas.com/Junaedi)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ayah, Kakak, dan Sepupu yang Perkosa Remaja Wanita hingga Hamil 6 Bulan Kena Sanksi Adat Terberat"

Sumber: Kompas.com
Tags:
Kasus PemerkosaanMamasaSulawesi Barat
Rekomendasi untuk Anda
ANDA MUNGKIN MENYUKAI

BERITA TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved