Breaking News:

Terkini Nasional

Bahas Polemik Pemulangan WNI Eks ISIS, Hikmahanto: Mereka Bukan Warga Negara Indonesia Lagi

Pakar Hukum Internasional Universitas Indonesia menyarankan pemerintah tidak perlu ambil pusing soal pemulangan WNI eks ISIS ke tanah air

Penulis: anung aulia malik
Editor: Mohamad Yoenus
YouTube Talk Show tvOne
Pakar Hukum Internasional Universitas Indonesia Hikmahanto Juwana dalam acara APA KABAR INDONESIA MALAM, Kamis (6/2/2020) 

TRIBUNWOW.COM - Wacana pemulangan Warga Negara Indonesia (WNI) yang pernah tergabung dalam kelompok teroris ISIS menuai berbagai reaksi dari masyarakat.

Pakar Hukum Internasional Universitas Indonesia Hikmahanto Juwana menegaskan pemerintah tidak perlu pusing memikirkan para WNI eks ISIS.

Dikutip TribunWow.com dari video kanal YouTube Talk Show tvOne, Kamis (6/2/2020), mulanya Hikmahanto memaparkan soal detil Undang-Undang Kewarganegaraan.

Saat Prabowo Subianto Tak Lanjutkan Sapaan ke Anies Baswedan, Lihat Reaksi sang Gubernur

 

 

Ditanya WNI Eks ISIS Bisa Terlantar karena Tak Dipulangkan, Soleman Ponto: Kenapa Harus Dipikir?

Ia menjelaskan ada beberapa hal yang dapat mengaibatkan seorang WNI kehilangan kewarganegaraan.

Hal tersebut terjadi ketika seorang WNI bergabung ke tentara asing yang merupakan bagian dari suatu negara, maupun pemberontak.

Lalu ketika seorang WNI mengucap janji setia terhadap negara lain hal tersebut juga dapat mengakibatkan hilangnya kewarganegaraannya.

Kemudian Hikamahanto membahas soal Pasal 23 UU 12/2006 tentang Kewarganegaraan, ia menjelaskan berdasarkan pasal tersebut, WNI eks ISIS sudah tidak lagi menjadi bagian dari Indonesia.

"Di situ Pasal 23 mengatakan bahwa Warga Negara Indonesia akan gugur kewarganegaraannya, nah kedua kita tahu bahwa mereka-mereka yang bergabung ke ISIS itu tentu dia sejak awal secara sadar ingin meninggalkan Indonesia, menanggalkan kewarganegaraannya," papar Hikmahanto.

"Artinya, mereka ini bukan Warga Negara Indonesia lagi, lalu kenapa kemudian pemerintah perlu memikirkan mereka," tambahnya.

Hikmahanto mengatakan para WNI eks ISIS tidak bisa lagi mendapat perlindungan dari pemerintah Indonesia karena sudah bukan lagi berstatus sebagai WNI.

"Mereka-mereka ini sekarang bukan Warga Negara Indonesia, jadi menurut saya pemerintah tidak perlu dipusingkan dengan masalah-masalah seperti ini, karena ini merupakan keputusan mereka sendiri," tegas Hikmahanto.

Kondisi tidak bisa pulang setelah bergabung dengan ISIS menurut Hikmahanto merupakan resiko dari keputusan para WNI eks ISIS.

"Dan mereka harus bertanggung jawab, menanggung berbagai resikonya," katanya.

Berbeda dengan WNI yang dewasa dan remaja, Hikmahanto memberikan pandangan berbeda terhadap anak-anak yang turut dibawa oleh keluarga mereka saat bergabung dengan ISIS.

Solusi untuk anak-anak WNI eks ISIS menurut Hikmahanto adalah bagaimana pemerintah berperan menanganinya.

Halaman
1234
Sumber: TribunWow.com
Tags:
ISISUniversitas Indonesia (UI)Warga Negara Indonesia (WNI)Hikmahanto Juwana
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved