Breaking News:

Terkini Nasional

Soroti Pengupahan dalam Omnibus Law, Konfederasi KASBI Singgung Jaminan Sosial: Derita bagi Rakyat

Ketua Umum Konfederasi KASBI, Nining Elitos, menyoroti aspek pengupahan dalam Undang-Undang Cipta Lapangan Kerja (omnibus law).

Penulis: Brigitta Winasis
Editor: Lailatun Niqmah
Capture Youtube KompasTV
Tenaga Ahli KSP Donny Gahral (kiri) dan Ketua Umum Konfederasi KASBI Nining Elitos (kanan) dalam tayangan Dua Arah, Senin (3/2/2020). 

Donny menyebutkan DPR sangat terbuka terhadap masukan dari berbagai pihak.

"Jadi saya kira masih proses," tambah Donny.

Mengenai berbagai pernyataan yang sudah disampaikan sejumlah tokoh tentang omnibus law, Donny berpendapat hal tersebut harus dilihat dalam konteks tertentu.

"Berbagai statement yang muncul di awal-awal proses pembuatan, itu saya kira itu harus dilihat sebagai statement yang dalam proses itu," jelasnya.

"Jadi jangan dilihat sebagai sesuatu yang kemudian sudah final," tegas Donny.

Lihat videonya mulai menit 19:30

Singgung Janji Kampanye Jokowi

Nining menilai sejumlah poin dalam UU tersebut tidak sesuai dengan janji yang dinyatakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat masa kampanye.

Awalnya, Nining menegaskan pembuatan omnibus law lebih banyak mengutamakan kepentingan perusahaan.

 Polemik Omnibus Law yang Didemo Buruh, Aturan Upah per Jam hingga PHK dan Pesangon

"Omnibus law ini adalah secara eksklusif memang dibuat lebih mengutamakan kepentingan korporasi," kata Nining Elitos, dalam tayangan Dua Arah di KompasTV, Senin (3/2/2020).

Menurut Nining, pembahasan omnibus law kurang terbuka dan kurang melibatkan buruh sebagai pihak terkait.

"Omnibus law ini memang sangat tertutup, aksesnya sangat sulit oleh masyarakat umum, apalagi kami sebagai Serikat Buruh," papar Nining.

Ia menyebutkan buruh baru dilibatkan setelah muncul banyak unjuk rasa tentang omnibus law.

"Serikat Buruh (sebagai) stakeholder diundangkan setelah terjadi banyaknya unjuk rasa menolak dengan tegas," jelasnya.

Halaman
1234
Sumber: Kompas TV
Tags:
BuruhOmnibus LawJokowi
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved