Terkini Nasional
Pro Kontra Rencana Omnibus Law, Konfederasi KASBI Ungkit Pernyataan Jokowi: Bertolak Belakang
Ketua Umum Konfederasi KASBI, Nining Elitos, mengkritik rencana omnibus law yang sedang dicanangkan.
Penulis: Brigitta Winasis
Editor: Lailatun Niqmah
TRIBUNWOW.COM - Ketua Umum Konfederasi Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI), Nining Elitos, mengkritik rencana Undang-Undang Cipta Lapangan Kerja (omnibus law) yang sedang dicanangkan.
Ia menilai sejumlah poin dalam UU tersebut tidak sesuai dengan janji yang dinyatakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat masa kampanye.
Awalnya, Nining menegaskan pembuatan omnibus law lebih banyak mengutamakan kepentingan perusahaan.
• Polemik Omnibus Law yang Didemo Buruh, Aturan Upah per Jam hingga PHK dan Pesangon
"Omnibus law ini adalah secara eksklusif memang dibuat lebih mengutamakan kepentingan korporasi," kata Nining Elitos, dalam tayangan Dua Arah di KompasTV, Senin (3/2/2020).
Menurut Nining, pembahasan omnibus law kurang terbuka dan kurang melibatkan buruh sebagai pihak terkait.
"Omnibus law ini memang sangat tertutup, aksesnya sangat sulit oleh masyarakat umum, apalagi kami sebagai Serikat Buruh," papar Nining.
Ia menyebutkan buruh baru dilibatkan setelah muncul banyak unjuk rasa tentang omnibus law.
"Serikat Buruh (sebagai) stakeholder diundangkan setelah terjadi banyaknya unjuk rasa menolak dengan tegas," jelasnya.
Nining menyebutkan Konfederasi KASBI dan rakyat melakukan aksi unjuk rasa, untuk menunjukkan sikap tegas rencana omnibus law di depan Gedung DPR pada 13 Januari 2020.
"Kalaupun hari ini sudah masuk ke DPR, artinya sampai detik hari ini kita tidak tahu drafnya seperti apa, isinya seperti apa," kata Nining.
Ia mengatakan ada potensi perusakan dalam omnibus law yang sedang dicanangkan.
"Kita melihatnya ada sistematis investasi merusak lingkungan, merusak generasi ke depan," jelasnya.
Nining kemudian menyinggung sejumlah komitmen yang pernah disampaikan Jokowi.
Seperti diketahui, omnibus law adalah satu di antara program kampanye Jokowi.
• Di Mata Najwa, Bivitri Susanti Singgung Omnibus Law di DPR: Rakyat Baru Saja Ditipu dengan UU KPK
"Tadi sudah disampaikan bahwa kalau memang ini untuk kepentingan rakyat, untuk penciptaan lapangan pekerjaan, untuk kesejahteraan rakyat," kata Nining.
"Apa yang disampaikan oleh Pak Joko Widodo sebagai Presiden pada saat itu adalah bagaimana rakyat mendapatkan pekerjaan, penghidupan yang layak, pekerjaan layak, pengupahan yang layak," lanjutnya.
Ia menegaskan pembahasan omnibus law yang saat ini dilakukan tidak sesuai dengan komitmen Jokowi tersebut.
"Tapi justru dengan hal ini, bertolak belakang dengan apa yang disebutkan oleh Presiden," tegas Nining.
Lihat videonya mulai menit ke-8:00:
Tanggapan Ahli Hukum
Ahli hukum tata negara dari Sekolah Tinggi Hukum Jentera, Bivitri Susanti menegaskan jangan sampai pembuatan Undang-Undang Cipta Lapangan Kerja terjadi seperti Revisi UU KPK pada September 2019.
Dilansir TribunWow.com, hal itu ia sampaikan dalam acara Mata Najwa yang bertajuk "Debut Mahfud Luhut", Rabu (29/1/2020).
Awalnya, Bivitri mempertanyakan analisis terhadap untung rugi yang akan didapat dari penerapan Undang-Undang Cipta Lapangan Kerja.
• Soal Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja, Mahfud MD: Bukan untuk Investasi
"Yang sangat dikhawatirkan oleh masyarakat sipil adalah apakah betul sudah ada cost and benefit analysis terhadap undang-undang ini," kata Bivitri Susanti.
Bivitri menyebutkan ada asumsi bahwa investasi yang tinggi akan membuat pertumbuhan ekonomi menguat.
"Tapi apakah cost-nya sudah dihitung? Apakah itu boleh terjadi at the cost misalnya lingkungannya mengalami kerusakan?," lanjut Bivitri.
Bivitri menyebutkan ada banyak istilah dalam dunia lapangan kerja yang diperhalus di dalam UU Cipta Lapangan Kerja.
Sebagai contoh, ia menyebutkan bagaimana kebijakan tersebut belum memperhitungkan analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL).
"Misalnya, kami tidak menghilangkan AMDAL. Betul, tidak menghilangkan AMDAL tapi mengubah menjadi risk-based approach, misalnya," jelasnya.
"Kemudian, misalnya tidak mengubah atau meniadakan UMR (Upah Minimum Regional) tetapi sistemnya diubah," lanjut Bivitri.
Bivitri mempertanyakan apakah implikasi yang ditimbulkan perubahan tersebut seimbang dengan keuntungan yang akan diperoleh masyarakat bersama.
Menurut Bivitri, konsekuensi dari perubahan tersebut seharusnya dapat diperhitungkan dari sekarang.
"Apalagi ada keputusan-keputusan Mahkamah Konstitusi, yang sebenarnya dalam draft yang beredar itu yang katanya tidak resmi, itu dimuat lagi," kata Bivitri.
"Seperti misalnya Perda yang boleh dibatalkan oleh Peraturan Presiden. Juga misalnya tentang HGU (Hak Guna Usaha) yang bisa diperpanjang," lanjutnya.
• Bukan Undang-undang, Mahfud MD Jelaskan Hal yang Bisa Lemahkan KPK: Itu Kan Tetap Dimiliki oleh KPK
Bivitri menyebutkan hal-hal seperti ini mengkhawatirkan karena dirasa terburu-buru.
Ia kemudian membandingkan dengan proses revisi UU KPK.
"Bayangkan kalau misal dilempar, ya sudah, ke DPR saja. Lah, kita baru ditipu kemarin bulan September 2019 dengan Undang-Undang KPK," kata Bivitri tegas.
"Jadi kalau dilempar ke DPR, kita jadi sangat khawatir," lanjutnya.
Bivitri juga menyoroti tim pembahas UU tersebut yang lebih banyak terdiri dari pengusaha daripada pemegang kepentingan lainnya.
(TribunWow.com/Brigitta Winasis)