Breaking News:

Terkini Nasional

Di Mata Najwa, Bivitri Susanti Singgung Omnibus Law di DPR: Rakyat Baru Saja Ditipu dengan UU KPK

Ahli hukum Bivitri Susanti, menegaskan jangan sampai pembuatan Undang-Undang Cipta Lapangan Kerja terjadi seperti Revisi UU KPK pada September 2019.

Penulis: Brigitta Winasis
Editor: Lailatun Niqmah
Capture Youtube Najwa Shihab
Ahli hukum Bivitri Susanti membahas Omnibus Law, dalam tayangan Mata Najwa, Rabu (29/1/2020). 

TRIBUNWOW.COM - Ahli hukum tata negara dari Sekolah Tinggi Hukum Jentera, Bivitri Susanti menegaskan jangan sampai pembuatan Undang-Undang Cipta Lapangan Kerja terjadi seperti Revisi UU KPK pada September 2019.

Dilansir TribunWow.com, hal itu ia sampaikan dalam acara Mata Najwa yang bertajuk "Debut Mahfud Luhut", Rabu (29/1/2020).

Awalnya, Bivitri mempertanyakan analisis terhadap untung rugi yang akan didapat dari penerapan Undang-Undang Cipta Lapangan Kerja.

Soal Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja, Mahfud MD: Bukan untuk Investasi

"Yang sangat dikhawatirkan oleh masyarakat sipil adalah apakah betul sudah ada cost and benefit analysis terhadap undang-undang ini," kata Bivitri Susanti.

Bivitri menyebutkan ada asumsi bahwa investasi yang tinggi akan membuat pertumbuhan ekonomi menguat.

"Tapi apakah cost-nya sudah dihitung? Apakah itu boleh terjadi at the cost misalnya lingkungannya mengalami kerusakan?" lanjut Bivitri.

Bivitri menyebutkan ada banyak istilah dalam dunia lapangan kerja yang diperhalus di dalam UU Cipta Lapangan Kerja.

Sebagai contoh, ia menyebutkan bagaimana kebijakan tersebut belum memperhitungkan analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL).

"Misalnya, kami tidak menghilangkan AMDAL. Betul, tidak menghilangkan AMDAL tapi mengubah menjadi risk-based approach, misalnya," jelasnya.

"Kemudian, misalnya tidak mengubah atau meniadakan UMR (Upah Minimum Regional) tetapi sistemnya diubah," lanjut Bivitri.

Bivitri mempertanyakan apakah implikasi yang ditimbulkan perubahan tersebut seimbang dengan keuntungan yang akan diperoleh masyarakat bersama.

Menurut Bivitri, konsekuensi dari perubahan tersebut seharusnya dapat diperhitungkan dari sekarang.

"Apalagi ada keputusan-keputusan Mahkamah Konstitusi, yang sebenarnya dalam draft yang beredar itu yang katanya tidak resmi, itu dimuat lagi," kata Bivitri.

"Seperti misalnya Perda yang boleh dibatalkan oleh Peraturan Presiden. Juga misalnya tentang HGU (Hak Guna Usaha) yang bisa diperpanjang," lanjutnya.

Bukan Undang-undang, Mahfud MD Jelaskan Hal yang Bisa Lemahkan KPK: Itu Kan Tetap Dimiliki oleh KPK

Bivitri menyebutkan hal-hal seperti ini mengkhawatirkan karena dirasa terburu-buru.

Halaman
1234
Tags:
Bivitri SusantiMata NajwaOmnibus Law
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved