Terkini Nasional
Di Mata Najwa, Bivitri Susanti Singgung Omnibus Law di DPR: Rakyat Baru Saja Ditipu dengan UU KPK
Ahli hukum Bivitri Susanti, menegaskan jangan sampai pembuatan Undang-Undang Cipta Lapangan Kerja terjadi seperti Revisi UU KPK pada September 2019.
Penulis: Brigitta Winasis
Editor: Lailatun Niqmah
Ia kemudian membandingkan dengan proses revisi UU KPK.
"Bayangkan kalau misal dilempar, ya sudah, ke DPR saja. Lah, kita baru ditipu kemarin bulan September 2019 dengan Undang-Undang KPK," kata Bivitri tegas.
"Jadi kalau dilempar ke DPR, kita jadi sangat khawatir," lanjutnya.
Bivitri juga menyoroti tim pembahas UU tersebut yang lebih banyak terdiri dari pengusaha daripada pemegang kepentingan lainnya.
Tanggapan Mahfud MD
Hadir dalam tayangan yang sama, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menanggapi pembahasan Bivitri.
"Dulu orang menyalahkan pemerintah, kenapa, sih, perizinan itu berbelit-belit," kata Mahfud.
Mahfud juga menanggapi masalah AMDAL yang menjadi sorotan Bivitri.
"Soal lingkungan, misalnya, kita tidak menghapus AMDAL, tetapi diperpendek waktunya," jelas Mahfud.
"Karena di masa dulu ada orang mau investasi hanya menunggu penilaian dari pemerintah sampai dua tahun," tambahnya.
• Mahfud MD Sebut Tidak Ikut Campur Urusan KPK: Biar Saja Dia Kejar Sendiri si Harun Masiku
Mahfud menyebutkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta agar urusan AMDAL disederhanakan.
"Pokoknya diberi waktu sekian, lalu diputuskan. Tetapi kalau terjadi pelanggaran di lapangan, langsung ditutup perusahaan," tegasnya.
Najwa langsung memberikan sanggahan, "Tapi kalau menunggu pelanggaran, rusak lingkungannya dulu, Pak Mahfud."
Mahfud kemudian menjelaskan bahwa apabila dalam proses perizinan muncul potensi pelanggaran, maka usahanya dapat langsung ditutup.
"Sehingga di dalam izin itu nanti diberi syarat-syaratnya, ini melanggar ini, ini diputus," kata Mahfud.