Komisioner KPU Terjaring OTT KPK
Bukan Undang-undang, Mahfud MD Jelaskan Hal yang Bisa Lemahkan KPK: Itu Kan Tetap Dimiliki oleh KPK
Mahfud MD menilai bahwa bukan undang-undang yang membuat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu lemah Lantas apa?
Penulis: Mariah Gipty
Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
TRIBUNWOW.COM - Menteri Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD menilai bahwa bukan undang-undang yang membuat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu lemah.
Mahfud MD menilai, KPK bisa menjadi lemah karena faktor orang-orangnya.
Hal itu diungkapkan Mahfud MD saat menjadi narasumber di acara Satu Meja The Forum Kompas TV pada Rabu (15/1/2020).
• Berkaca Kasus Harun Masiku, KPK Diminta Panggil Caleg yang Digantikan Mulan Jameela jadi Anggota DPR
"Apakah ini bukan tanda-tanda awal bahwa sebetulnya apa KPK menjadi tidak punya taji lagi, ketika mau menggeledah kemudian bisa ada perlawanan ketika mau ditangkap kemudian di PTIK juga kemudian gagal dan lain sebagainya."
"Ini kan menimbulkan persepsi publik bahwa KPK memang dalam posisi yang mungkin menjadi cenderung lemah dan makin lemah," tanya Presenter Budiman.
"Kalau itu bukan soal undang-undang, soal orang," jawab Mahfud MD.
Mahfud MD menilai demikian lantaran kewenangan KPK dengan sesudah dan sebelum revisi undang-undang masih sama.
Bedanya, KPK kini harus meminta izin kepada Dewan Pengawas (Dewas) sebelum melakukan sejumlah kegiatan penyelidikan dan penyidikan.
"Karena begini kewenangan menyadap, menggeledah gitu ya, menyita itu kan tetap dimiliki oleh KPK, hanya menunggu Dewan Pengawas," katanya.
Ia percaya, Dewas yang sudah ditetapkan oleh presiden tidak akan menghambat kinerja KPK.
"Saya percaya Dewan Pengawas yang sekarang ini tidak akan menghalangi, sehingga menurut saya terlalu prematur menyimpulkan seperti itu, kita lihat saja nanti," katanya.
• Didesak Najwa Shihab hingga Akui Belum Ketemu Pimpinan KPK, Tumpak Panggabean Disoraki Penonton
Saat disinggung masalah KPK yang gagal menggeledah Kantor DPP PDIP, Mahfud MD mengatakan hal itu terjadi karena kesalahan pemimpin KPK.
"Kan soal orang saya katakan tadi, kalau orang ini kan kelanjutan dari yang lama."
"KPKnya saya kira level pimpinan, level pimpinan kan sebenarnya bisa memerintahkan sebenarnya 'kamu jalan terus' atau tidak kan bisa, ini soal orang," kata dia.
Selain itu, Peraturan Presiden (Perpres) Dewas belum lama turun.