Terkini Nasional
Diberi Rapor Merah, Jubir Presiden: Bersama Jokowi, Saya Tak akan Ulangi Hal di Masa Orde Baru
Jubir Presiden Joko Widodo (Jokowi), yakni Fadjroel Rachman menanggapi soal rapor merah yang diberikan para aktivis terkait penegakan hukum.
Penulis: Mariah Gipty
Editor: Atri Wahyu Mukti
TRIBUNWOW.COM - Juru Bicara (Jubir) Presiden Joko Widodo (Jokowi), yakni Fadjroel Rachman menanggapi soal rapor merah yang diberikan para aktivis terkait penegakan hukum di Indonesia.
Rapor merah itu diungkapkan oleh Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Asfinawati pada acara Satu Meja Kompas TV pada Kamis (31/1/2020).
Fadjroel Rachman menegaskan, semua orang yang terlibat kasus hukum akan diadili.
• Ragukan Penegakan Hukum Era Jokowi, Said Didu Singgung Dewi Tanjung hingga Ade Armando: Dia Itu Apa?
Dikatakan, tidak ada satu pun orang yang bisa kebal hukum.
"Terkait dengan apa kasus penangkapan itu juga sudah diselesaikan melalui penegakan hukum, tegas lah bahwa kita ingin mengatakan tidak ada seorang pun di negeri ini yang berada di atas hukum."
"Semuanya bermuara ke pengadilan sesuai dengan prosedur penegakkan hukum," ungkap Fadjroel Rachman.
Selain itu, Fadjroel Rachman mengatakan bahwa ketegasan menangani hukum juga telah diungkapkan oleh Jokowi.
"Itu kita tegas, kalau terjadi apa-apa dengan masalah itu mohon diselesaikan secara hukum dan Presiden Jokowi tegas sekali mengatakan, kita menghormati konstitusi, menghormati semua peraturan perundang-undangan."
"Negara ini bukan negara kekuasaan, ini negara hukum, dan kita bersama," katanya.
• Arti 100 Hari Kerja Jokowi-Maruf Amin di Mata Rocky Gerung: Menghitung Kebohongan Baru
Lalu, Fadjroel menyinggung masalah-masalah hukum yang terjadi di masa orde baru.
Fadjroel mengatakan, dirinya juga bagian dari korban orde baru.
Sehingga sekarang, ia berkomitmen tak akan mengulangi masalah yang terjadi pada masa orde baru.
"Saya kan sebagian kita mungkin korban dari masa orde baru dan tahu bagaimana itu terjadi seperti yang dijelaskan tadi."
"Dan saya tidak mungkin mengulangi apa yang terjadi di masa orde baru ketika berada bersama dengan Pak Jokowi," tegasnya.
Lihat videonya mulai menit ke 2:15:
Tanggapan Mahfud MD soal Penegakkan Hukum Dianggap Buruk
Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD mengakui dirinya juga khawatir pada masalah penegakan Hak Asasi Manusia (HAM) di Indonesia.
Hal itu diungkapkan Mahfud MD saat menjadi narasumber di acara Mata Najwa Trans 7 pada Rabu (29/1/2020).
Mulanya, presenter Najwa Shihab menyinggung kekhawatiran publik mengenai penanganan HAM di Indonesia pada masa pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
• Di Mata Najwa, Bivitri Susanti Singgung Omnibus Law di DPR: Rakyat Baru Saja Ditipu dengan UU KPK
"Rasanya itu juga tidak sepenuhnya menghilangkan kekhawatiran orang bahwa pemerintahan ini rasanya memandang HAM sebelah mata," tanya Najwa Shihab.
Menanggapi itu, Mahfud MD mengakui dirinya juga khawatir.
Meski demikian ia lantas menyinggung 12 pelanggaran HAM berat yang bukan terjadi di masa kepemimpinan Jokowi.
"Saya sebenarnya juga khawatir sama dengan Anda dan orang lain gitu."
"Tetapi begini mbak, urusan HAM yang sekarang harus diselesaikan dalam arti pelanggaran HAM berat itu ada 12," ungkap Mahfud.
Sehingga, itulah alasan mengapa Mahfud MD mengatakan dirinya pernah bilang tidak ada pelanggaran HAM berat di era Jokowi.
"Dan 12 itu terjadi jauh sebelum Pak Jokowi jadi presiden, itu dalam konteks yang saya katakan tidak pelanggaran HAM berat," lanjut Mahfud MD.
Kemudian, Mahfud MD membeberkan mengapa sejumlah pelanggaran HAM sulit diatasi.

• Bahas Harun Masiku, Mahfud MD Tak Ada Urusan Yasonna Laoly Pecat Dirjen Imigrasi: Dikira Ikut Main
Ia menyebut sering kali ada masalah ketimpangan antara Kejaksaan Agung dan Komnas HAM
"Dan itu mbak masalahnya, saya tunjukkan Komnas HAM menyatakan, ini pelanggaran HAM serahkan ke Kejaksaan, Kejaksaan Agung bilang berdasar undang-undang wawancara ndak bisa karena Anda ndak punya alat bukti."
"Lalu Komnas HAM bilang mencari bukti itu urusan Anda, kalau Anda merasa tidak punya bukti di SP3."
"Jaksa Agung belum bisa SP3 dong ini belum memenuhi syarat untuk disidik sehingga tidak di SP3," jelas Mahfud MD.
Sehingga, menteri yang juga Pakar Tata Hukum Negara ini mengajak presiden untuk mencari solusi agar tak terjadi perdebatan yang berulang.
"Itu selalu terjadi sampai sekarang, maka saya katakan marilah Presiden minta ini selesai jangan berdebat hal yang sama selama bertahun-tahun setiap dipertemukan," kata dia.
Ia sempat membuat undang-undang KKR (Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi) namun sayangnya ditolak oleh Mahkamah Konstitusi.
Kini, Mahfud MD menegaskan pihaknya akan mencari solusi lain terkait penanganan HAM berat di Indonesia.
"Maka saya menggagas adanya sebuah undang-undang sementara sebutlah undang-undang KKR yang dibatalkan MK."
"Maka cari jalan tengah kalau undang-undang manusia merasa tidak bisa melanjutkan, Anda berdasar undang-undang ini merasa sudah cukup lalu ini ndak jalan mari kita ketemu di sini, masukkan ke dalam undang-undang sehingga melaksanakan tugas itu berdasar undang-undang," terang Mahfud MD.
• Bahas HAM, Najwa Shihab Sempat Terlibat Perdebatan dengan Mahfud MD: Jadi Salah Media?
Lihat videonya sejak menit awal:
(TribunWow.com/Mariah Gipty)