Komisioner KPU Terjaring OTT KPK
Sela Adian Napitupulu yang Jelaskan soal Awal Mula Kasus Harun Masiku, Karni Ilyas Sampaikan Protes
Pembawa acara Indonesia Lawyers Club (ILC), Karni Ilyas sempat memberikan peringatan pada Politikus PDIP, Adian Napitupulu.
Penulis: Mariah Gipty
Editor: Ananda Putri Octaviani
Sehinga, Adian meminta agar semua pihak jangan menggiring opini bahwa seolah-olah PDIP memang tidak mau digeledah.
"Artinya jangan kemudian kita geser persoalnya seolah kita menolak, tapi kalau tidak punya dasar yang kuat untuk masuk menggeledah, memeriksa apalagi menstastus kuokan, kita sebagai warga negara boleh menolak," lanjutnya.
Adian menegaskan bahwa semua pihak bisa menolak jika ada orang yang datang ke rumah mereka tanpa izin yang jelas, baik itu seorang petani hingga pejabat.
"Jangankan partai, kalau ada petugas datang ke rumah kita, tidak membawa surat yang pantas untuk melakukan tindakan yang diinginkan kita boleh menolak, petani boleh menolak boleh, buruh boleh menolak boleh, itu yang pertama," kata Adian.
• Di ILC, Haris Azhar Kritik KPK Tak Paham Pengawasan Bandara Dapat Diakses: Ali Fikri Ada Bohongnya

Kemudian, Abdullah menanggapi bahwa kejadian tersebut dilakukan sebelum Pimpinan KPK diganti serta masih menggunakan undang-undang lama.
"Peristiwa pelaksanaan sebelum pimpinan baru, masih pimpinan lama, maka kemudian yang digunakan adalah Undang-Undang lama," ungkap dia.
Lalu, Adian membantah pernyataan Abdullah tersebut.
"Sebentar-sebentar, maaf-maaf yang kapan ini?," sela Adian.
"Ini yang kasus?" ujar Abdullah balik bertanya.
"Kalau yang datang ke PDI Perjuangan sudah pimpinan baru," ungkap Adian lagi.
Abdullah lantas memberikan penjelasan bahwa apa yang dimaksudnya adalah kasus Harun Masiku ini sebenarnya sudah sejak sebelum Pimpinan KPK diganti pada Desember 2019.
"Saya tahu tapi kasusnya dibangun kasus yang lama," ungkapnya.
• Sebut Kasus Harun Masiku Berawal dari Putusan MA, Adian Napitupulu: Jadi Bukan Kesalahan PDIP
Lalu, Adian bersikeras bahwa penyedilikan kasus Harun Masiku terjadi pada saat Pimpinan KPK telah berganti.
Adian lantas membuktikkan pernyataan itu dengan sebuah dengan rekaman CCTV.
"Begini pak, saya tidak mau berdebat panjang sebenarnya, penandatangan surat penyelidikan kita perkirakan terjadi antara jam 8 pagi sampai 1 siang tanggal 20 desember. Kenapa? Karena jam 2 siang pimpinan KPK berganti," ujar Adian.
"Di ujung hari ditandatangani surat penyelidikan, suratnya penyelidikan bukan penyidikan, penyelidik tidak bisa datang ke kantor kita lalu mau masuk ke dalam, itu dibuktikan video CCTV kita kok, lalu pergi sambil tertawa, itu clear," imbuhnya sambil menunjukkan sebuah lembar kertas. (TribunWow.com/Mariah Gipty)