Komisioner KPU Terjaring OTT KPK
Sela Adian Napitupulu yang Jelaskan soal Awal Mula Kasus Harun Masiku, Karni Ilyas Sampaikan Protes
Pembawa acara Indonesia Lawyers Club (ILC), Karni Ilyas sempat memberikan peringatan pada Politikus PDIP, Adian Napitupulu.
Penulis: Mariah Gipty
Editor: Ananda Putri Octaviani
TRIBUNWOW.COM - Pembawa acara Indonesia Lawyers Club (ILC), Karni Ilyas sempat memberikan peringatan pada Politikus PDIP, Adian Napitupulu.
Hal itu terjadi saat ILC membahas teka-teki keberadaan Politisi PDIP, Harun Masiku yang kini menjadi buron KPK.
Mulanya, Adian Napitupulu menjelaskan mengapa PDIP terus bersurat dengan Mahkamah Agung (MA) terkait pengganti Nazarudin Kiemas caleg terpilih Sumatera Selatan I yang meninggal dunia.
• Adu Argumen dengan Mantan Penasehat KPK, Adian Napitupulu: Saya Tidak Mau Debat Panjang Sebenarnya
PDIP ingin mengklarifikasi putusan dari Mahkamah Agung Nomor 57 P/HUM/2019 tertanggal 19 Juli 2019 yang berbunyi “... dinyatakan sah untuk calon yang meninggal dunia dan dinyatakan sah untuk Partai Politik bagi calon yang meninggal dunia dan dinyatakan sah untuk Partai Politik bagi calon yang tidak lagi memenuhi syarat sebagai calon."
Adian menilai, putusan MA itu penting untuk dicari kejelasannya.
"Menurut saya ini menjadi penting, kenapa partai bersurat berkali-kali karena untuk menegaskan untuk permintaannya."
"Pertama, menanyakan pada KPU bukankah ini bermaksud begini bukan, oke kalau begitu lalu apa langkah kita," ungkap Adian seperti dikutip dari channel YouTube Indonesia Lawyers Club pada Rabu (29/1/2020)
Yang menjadikan PDIP bingung, rupanya putusan itu berbeda dengan keputusan Komisioner Pemilihan Umum (KPU).
"Yudisial Review? oke keputusan itu bukan fatwa, bukan fatwa tapi Yudisial Review memutuskan itu dalam pendapatnya lalu KPU mengatakan bahwa dia tidak sama tafsirnya dengan MA."
"Ini saya juga bingung KPU bukan penafsir hukum oke karena kebingungan itu lalu partai berkirim surat dengan Mahkamah Agung fatwakan tolong berikan fatwa pada keputusanmu," jelas Adian.
Sehingga, Adian menegaskan bahwa ketidakjelasan itulah yang membuat PDIP terus bersurat pada MA.
Selain itu, surat meyurat itu dilakukan sebelum pelantikan sehingga ia menilai kasus Harun Masiku bukan kasus Pergantian Antar Waktu (PAW).
• Di ILC, Benny Harman Ungkap Permainan Cilukba di Balik Kasus Harun Masiku: Wibawa KPK Hancur
"Fatwa itu menguatkan lagi, dalam konteks itulah kita bersurat berkali-kali ke KPU untuk meminta, menjelaskan, meminta, menjelaskan, meminta dan itu belum PAW karena belum pelantikan."
"Pertama bersurat pada bulan Juni maka tidak bisa kita katakan bahwa ini bagian dari kasus pergantian antar waktu, ini adalah penentuan penetapan caleg terplih," lanjut Adian.
Selain meminta penjelasan pada MA, Adian mengaku pihaknya juga membutuhkan penjelasan dari KPU.
"Oke dalam peraturan KPU perolehan suara terbanyak kedua, nah kalau keputusan Mahkamah Agung dilaksanakan artinya suara Nazarudin Kiemas itu dipindahkan ke Harun Masiku maka Harun Masiku sebenarnyalah yang menjadi pemilik suara terbanyak."
"Nah logika itu yang sebenarnya kita butuh penjelasan daari KPU," tanya Adian.
Menanggapi pernyataan Adian tersebut, Karni Ilyas lantas meminta agar pembicaraannya jangan terlalu jauh.
Ia meminta Adian untuk kembali membahas di mana Harun Masiku sekarang.
Namun, Adian membalas bahwa dia memberikan pernyataan demikian untuk menyangkal tanggapan-tanggapan bahwa PDIP ingin melakukan tindak korupsi.
Agar semua orang tahu duduk perkaranya.
• Di ILC, Politisi Demokrat Blak-blakan Sentil Jubir KPK Ali Fikri: Saya Kira Jubir Harun Masiku
"Begini saya kepengennya malam ini bukan itu, itu kita balik lagi ke malam lalu, saya mau malam ini soal Masiku yang menghilang."
"Iya kalau soal berhak atau tidak," ujar Karni Ilyas belum selesai.
"Tidak Bang Karni saya menjawab ketika dikatakan kenapa partai bersurat berkali-kali, seolah-olah itu menjadi motif dari korupsi, saya menyangkal, itu hak kita untuk meminta penjelasan," jawab Adian.
Lihat videonya mulai menit ke-15:04:
Adian Napitupulu Debat dengan Mantan Penasehat KPK
Mulanya, Adian Napitupulu menjelaskan mengapa PDIP menolak kantornya digeledah oleh KPK terkait kasus Harun Masiku.
• Di ILC, Refly Harun Pesimis pada Pemerintahan Jokowi, Ungkit Mulan Jameela: Pembalap dalam Tikungan
Adian mengatakan bahwa penggeledahan itu tidak berdasarkan kekuatan hukum karena KPK tidak membawa surat izin penggeledahan.
"Pertama kalau kita mempersoalkan datang ke PDI Perjuangan itu bukan soal apa-apa, tapi apakah dia punya kewenangan hukum yang sah."
"Dilengkapi dengan surat perintah yang tepat untuk bisa masuk dan melakukan tugas penggeladahan, tidak, sampai saat ini tidak ada," ujar Adian.
Sehinga, Adian meminta agar semua pihak jangan menggiring opini bahwa seolah-olah PDIP memang tidak mau digeledah.
"Artinya jangan kemudian kita geser persoalnya seolah kita menolak, tapi kalau tidak punya dasar yang kuat untuk masuk menggeledah, memeriksa apalagi menstastus kuokan, kita sebagai warga negara boleh menolak," lanjutnya.
Adian menegaskan bahwa semua pihak bisa menolak jika ada orang yang datang ke rumah mereka tanpa izin yang jelas, baik itu seorang petani hingga pejabat.
"Jangankan partai, kalau ada petugas datang ke rumah kita, tidak membawa surat yang pantas untuk melakukan tindakan yang diinginkan kita boleh menolak, petani boleh menolak boleh, buruh boleh menolak boleh, itu yang pertama," kata Adian.
• Di ILC, Haris Azhar Kritik KPK Tak Paham Pengawasan Bandara Dapat Diakses: Ali Fikri Ada Bohongnya

Kemudian, Abdullah menanggapi bahwa kejadian tersebut dilakukan sebelum Pimpinan KPK diganti serta masih menggunakan undang-undang lama.
"Peristiwa pelaksanaan sebelum pimpinan baru, masih pimpinan lama, maka kemudian yang digunakan adalah Undang-Undang lama," ungkap dia.
Lalu, Adian membantah pernyataan Abdullah tersebut.
"Sebentar-sebentar, maaf-maaf yang kapan ini?," sela Adian.
"Ini yang kasus?" ujar Abdullah balik bertanya.
"Kalau yang datang ke PDI Perjuangan sudah pimpinan baru," ungkap Adian lagi.
Abdullah lantas memberikan penjelasan bahwa apa yang dimaksudnya adalah kasus Harun Masiku ini sebenarnya sudah sejak sebelum Pimpinan KPK diganti pada Desember 2019.
"Saya tahu tapi kasusnya dibangun kasus yang lama," ungkapnya.
• Sebut Kasus Harun Masiku Berawal dari Putusan MA, Adian Napitupulu: Jadi Bukan Kesalahan PDIP
Lalu, Adian bersikeras bahwa penyedilikan kasus Harun Masiku terjadi pada saat Pimpinan KPK telah berganti.
Adian lantas membuktikkan pernyataan itu dengan sebuah dengan rekaman CCTV.
"Begini pak, saya tidak mau berdebat panjang sebenarnya, penandatangan surat penyelidikan kita perkirakan terjadi antara jam 8 pagi sampai 1 siang tanggal 20 desember. Kenapa? Karena jam 2 siang pimpinan KPK berganti," ujar Adian.
"Di ujung hari ditandatangani surat penyelidikan, suratnya penyelidikan bukan penyidikan, penyelidik tidak bisa datang ke kantor kita lalu mau masuk ke dalam, itu dibuktikan video CCTV kita kok, lalu pergi sambil tertawa, itu clear," imbuhnya sambil menunjukkan sebuah lembar kertas. (TribunWow.com/Mariah Gipty)