Komisioner KPU Terjaring OTT KPK
Adu Argumen dengan Mantan Penasehat KPK, Adian Napitupulu: Saya Tidak Mau Debat Panjang Sebenarnya
Perdebatan terjadi antara Politisi PDIP, Adian Napitupulu dengan Mantan Penasehat KPK, Abdullah Hehamahua.
Penulis: Mariah Gipty
Editor: Ananda Putri Octaviani
TRIBUNWOW.COM - Perdebatan terjadi antara Politisi PDIP, Adian Napitupulu dengan Mantan Penasehat KPK, Abdullah Hehamahua.
Hal itu terjadi saat Adian Napitupulu dengan Abdullah Hehamahua saat hadir di acara Indonesia Lawyers Club pada Selasa (28/1/2020).
Mulanya, Adian Napitupulu menjelaskan mengapa PDIP menolak kantornya digeledah oleh KPK terkait kasus Harun Masiku.
• Di ILC, Refly Harun Pesimis pada Pemerintahan Jokowi, Ungkit Mulan Jameela: Pembalap dalam Tikungan
Adian mengatakan bahwa penggeledahan itu tidak berdasarkan kekuatan hukum karena KPK tidak membawa surat izin penggeledahan.
"Pertama kalau kita mempersoalkan datang ke PDI Perjuangan itu bukan soal apa-apa, tapi apakah dia punya kewenangan hukum yang sah."
"Dilengkapi dengan surat perintah yang tepat untuk bisa masuk dan melakukan tugas penggeladahan, tidak, sampai saat ini tidak ada," ujar Adian.
Sehinga, Adian meminta agar semua pihak jangan menggiring opini bahwa seolah-olah PDIP memang tidak mau digeledah.
"Artinya jangan kemudian kita geser persoalnya seolah kita menolak, tapi kalau tidak punya dasar yang kuat untuk masuk menggeledah, memeriksa apalagi menstastus kuokan, kita sebagai warga negara boleh menolak," lanjutnya.
Adian menegaskan bahwa semua pihak bisa menolak jika ada orang yang datang ke rumah mereka tanpa izin yang jelas, baik itu seorang petani hingga pejabat.
"Jangankan partai, kalau ada petugas datang ke rumah kita, tidak membawa surat yang pantas untuk melakukan tindakan yang diinginkan kita boleh menolak, petani boleh menolak boleh, buruh boleh menolak boleh, itu yang pertama," kata Adian.
• Di ILC, Haris Azhar Kritik KPK Tak Paham Pengawasan Bandara Dapat Diakses: Ali Fikri Ada Bohongnya
Kemudian, Abdullah menanggapi bahwa kejadian tersebut dilakukan sebelum Pimpinan KPK diganti serta masih menggunakan undang-undang lama.
"Peristiwa pelaksanaan sebelum pimpinan baru, masih pimpinan lama, maka kemudian yang digunakan adalah Undang-Undang lama," ungkap dia.
Lalu, Adian membantah pernyataan Abdullah tersebut.
"Sebentar-sebentar, maaf-maaf yang kapan ini?," sela Adian.
"Ini yang kasus?" ujar Abdullah balik bertanya.
"Kalau yang datang ke PDI Perjuangan sudah pimpinan baru," ungkap Adian lagi.
Abdullah lantas memberikan penjelasan bahwa apa yang dimaksudnya adalah kasus Harun Masiku ini sebenarnya sudah sejak sebelum Pimpinan KPK diganti pada Desember 2019.
"Saya tahu tapi kasusnya dibangun kasus yang lama," ungkapnya.
• Sebut Kasus Harun Masiku Berawal dari Putusan MA, Adian Napitupulu: Jadi Bukan Kesalahan PDIP
Lalu, Adian bersikeras bahwa penyedilikan kasus Harun Masiku terjadi pada saat Pimpinan KPK telah berganti.
Adian lantas membuktikkan pernyataan itu dengan sebuah dengan rekaman CCTV.
"Begini pak, saya tidak mau berdebat panjang sebenarnya, penandatangan surat penyelidikan kita perkirakan terjadi antara jam 8 pagi sampai 1 siang tanggal 20 desember. Kenapa? Karena jam 2 siang pimpinan KPK berganti," ujar Adian.
"Di ujung hari ditandatangani surat penyelidikan, suratnya penyelidikan bukan penyidikan, penyelidik tidak bisa datang ke kantor kita lalu mau masuk ke dalam, itu dibuktikan video CCTV kita kok, lalu pergi sambil tertawa, itu clear," imbuhnya sambil menunjukkan sebuah lembar kertas.
Lihat videonya mulai menit ke-10:00:
Effendi Gazali Komentari soal Harun Masiku
Presenter Karni Ilyas menanyakan posisi Pakar Komunikasi Politik, Effendi Gazali di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
Hal itu berkaitan dengan komentar Effendi Gazali soal kasus caleg PDIP, Harun Masiku, dalam acara Indonesia Lawyers Club (ILC), Selasa (28/1/2020).
Dalam acara tersebut, Effendi mulanya membandingkan kasus Harun Masiku dengan sejumlah kasus di partai lainnya.
Ia juga menyinggung soal Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang gagal menggeledah Kantor DPP PDIP.
• Di ILC, Politisi Demokrat Blak-blakan Sentil Jubir KPK Ali Fikri: Saya Kira Jubir Harun Masiku
• Dua Penyidik KPK Dikembalikan ke Institusi Polri, Ini Alasannya
Lantas, Effendi Gazali mengutip pernyataan Pakar Kosmologi, Stephen Hawking.
"Saya cuma mau mengutip sedikit dari Stephen Hawking karena ini sudah mengatakan ini semacam missing link yang hilang," ucap Effendi.
"Hawking itu kan ahli kosmologi, dia mengatakan kalau ingin mencari missing link yang hilang itu adalah the nature of dark matter and dark energy," sambungnya.
Menutup pernyataannya, Effendi pun menyinggung soal 'energi hitam' di balik suatu kasus.
"Jadi barangkali hal-hal yang hitam-hitam itu masih bisa kita cari, tetapi energi hitamnya itu yang tidak kita ketahui," kata Effendi.
Ia juga berharap KPK hingga kepolisian bisa semakin kuat dalam menegakkan hukum.
"Mudah-mudahan itu pelan-pelan bisa tersingkap sehingga KPK lebih kuat, imigrasi lebih kuat, polisi juga lebih kuat," kata Effendi.
"Terimakasih," tutupnya.
Menanggapi komentar Effendi soal kasus Harun Masiku, Karni Ilyas pun angkat bicara.

• Di ILC, Roy Suryo Ungkap Adanya Skenario di Balik Kerajaan Baru, Karni Ilyas: Memang Lucu Juga
Ia menyinggung posisi Effendi yang kini menjabat sebagai penasihat ahli di KKP.
"Kalau enggak salah profesor sekarang enggak hanya profesor," ucap Karni Ilyas.
"Udah jadi pejabat KKP, kelautan," sambungnya.
Namun, Effendi mengaku bukanlah seorang pejabat.
Ia lantas menegaskan posisinya kini di KKP.
"Mengajar masih, saya bukan pejabat, saya penasihat ahli," kata Effendi.
"Ya penasihat pejabat, lebih tinggi lagi gitu ya," sahut Karni Ilyas.
Lantas, Karni Ilyas justru menanyakan soal kebebasan Effendi berbicara di depan publik setelah menjabat di KKP.
"Enggak, pertanyaannya, masih bebas bicara kah?," tanya Karni Ilyas.
"Oh masih," jawab Effendi.
Mendengar percakapan keduanya, penonton ILC pun terbahak.
"Masih boleh buka mulut?," tanya Karni Ilyas.
"Masih, walaupun saya katakan, mudah-mudahan itu bukan pembawa pesan yang dimarahin atau dipecat," jawab Effendi.
Simak video berikut ini menit ke-14.12:
(TribunWow.com/Mariah Gipty/Jayanti Tri Utami)