Kabar Ibu Kota
Gagal Jadi Dirut Transjakarta, Terpidana Penipuan Donny Saragih: Bukan Masalah Saya Sendiri
Donny Andy Saragih batal ditetapkan sebagai Dirut PT Transportasi Jakarta melalui RUPSLB pada Senin (27/1/2020).
Penulis: Brigitta Winasis
Editor: Lailatun Niqmah
"Saya kirim pesan ke Pak Amin bahwa saya resign. Dari tadi siang saya sudah mengundurkan diri," kata Donny.
Menurut Donny, ia secara sadar mengundurkan diri untuk menghormati Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang telah mengangkatnya.
"Harus ada yang gentleman. Harus ada yang mengalah dan saya mengalah untuk kelangsungan dan kenyamanan daripada merusakan tatanan Pak Gubernur," jelasnya.
"Saya kan hormat. Pak Gubernur angkat saya, tiba-tiba dibuat seperti ini kan saya enggak enak sama beliau," tambah Donny.
Dugaan Maladministrasi
Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya menduga ada praktik maladministrasi dalam penunjukan Donny.
Menurut Kepala Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya, Teguh Nugroho, Ombudsman melakukan penelusuran terhadap kasus yang menimpa Donny.
"Kami melakukan tracking terhadap yang bersangkutan karena dari laporan masyarakat itu menyampaikan bahwa yang bersangkutan ini merupakan terpidana untuk kasus penipuan," kata Teguh Nugroho, dikutip dari Kompas.com, Senin (27/1/2020).
Teguh menjelaskan ada pelanggaran Pasal 6 Peraturan Gubernur Nomor 5 Tahun 2018 tentang tata cara pengangkatan dan pemberhentian direksi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Dalam peraturan terebut, disebutkan calon direksi BUMD harus cakap melakukan perbuatan hukum atau tidak pernah terjerat hukum dalam waktu minimal lima tahun sebelum diangkat.
Teguh menyebutkan kasus Donny saat ini berstatus inkracht, artinya perkara yang berkekuatan hukum tetap.
"Tapi yang bersangkutan ini kan baru inkracht dan sekarang baru dalam proses seharusnya dia ditahan yang itu baru kami dalami," kata Teguh.
• Jadi Terpidana Penipuan, Donny Saragih Dibatalkan Jadi Dirut PT Transjakarta
Kasus Pemerasan dan Penipuan
Dikutip dari laman sipp.pn-jakartapusat.go.id, Donny Saragih dan terdakwa lain, Porman Tambunan dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana penipuan.
Keduanya dijatuhi hukuman kurungan satu tahun pada Agustus 2018.