Breaking News:

Terkini Daerah

Cabuli Puluhan Wanita dengan Modus Dijadikan Artis, Manajer Sebuah Agensi Ditangkap

Manajer agensi YMP (31) ditangkap karena telah mencabuli puluhan wanita yang ingin menjadi artis sinetron.

Penulis: Brigitta Winasis
Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
TribunJakarta.com/Elga Hikari Putra
Polisi merilis kasus pencabulan yang dilakukan oknum agency sinetron kepada remaja di bawah umur. 

Awalnya, korban MR mengeluh merasa sakit di sekitar alat kelaminnya.

MR kemudian menyampaikan hal tersebut kepada orang tuanya yang lalu melapor ke Polres Metro Jakarta Barat.

"Korban sudah membuat laporan polisi ke Polres Metro Jakarta Barat dan kami saat ini sedang melakukan pemeriksaan intensif kepada korban," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Teuku Arsya Khadafi, dikutip dari Kompas.com, Rabu (22/1/2020).

Tersangka pencabulan akan dikenai Pasal 81 UU Nomor 35 Tahun 2014 perubahan atas UU Nomor. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

Selain itu, polisi masih menyelidiki legalitas agensi sinetron yang dimiliki YMP.

 

ZA, Pelajar Bunuh Begal yang Hendak Perkosa Teman di Malang Divonis 1 Tahun Pembinaan

 

4 Tersangka Pelecehan Seksual

Polres Metro Jakarta Barat menangkap empat tersangka kasus pelecehan seksual pada anak di bawah umur.

Dikutip TribunWow.com, dalam konferensi pers yang dilakukan Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Audie A Latuheru menjelaskan penangkapan yang dilakukan.

Keempat tersangka yang ditangkap berinisial YMP, RD, I, dan ADS.

Mereka menjalankan tindak kejahatannya dengan modus yang mirip, yakni merayu korban dengan iming-iming tertentu.

Tersangka YMP merayu korban dengan iming-iming akan dijadikan peran figuran dalam sinetron.

"Pelaku merayu korban agar mau disetubuhi dengan alasan sebagai persyaratan untuk bisa menjadi pemain figuran. Setelah itu pelaku melancarkan aksi bejatnya di sebuah hotel di Jakarta Barat," kata Audie A Latuheru, dikutip dari Kompas.com, Jumat (24/1/2020).

YMP diketahui telah melakukan pencabulan sejak Februari 2019 sampai sekarang.

Kasus tersebut terungkap ketika salah satu korban yang berinisial MR (13) mengeluhkan rasa sakit di sekitar alat kelaminnya.

MR (13) kemudian menyampaikan keluhan tersebut ke orang tuanya.

Orang tua MR lalu melaporkan tindak pelecehan yang telah dialami anaknya ke polisi.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jakarta
Tags:
Kasus PencabulanGadis di bawah umurPencabulan
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved