Terkini Daerah
Kuasa Hukum ZA Jelaskan Pembenaran Kliennya Membunuh Begal: Kemungkinan Jiwanya Terguncang
Kuasa Hukum ZA menjelaskan alasan kliennya melakukan pembelaan diri yang menyebabkan terbunuhnya orang yang hendak membegal dirinya.
Penulis: anung aulia malik
Editor: Mohamad Yoenus
Sebelumnya diberitakan, ZA didakwa oleh jaksa penuntut umum atas Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, subsider Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan yang Menyebabkan Kematian, subsider Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
ZA membunuh orang yang hendak membegalnya yakni Misnan, pada Minggu (8/8/2019) di area ladang tebu Gondanglegi, Kabupaten Malang.
Selain Misnan juga ada tiga orang lainnya yang turut menemaninya.
Misnan yang mengancam akan memperkosa teman ZA kemudian ditusuk oleh senjata tajam milik ZA.
• Siswa Pembunuh Begal di Malang Dipidana, Kuasa Hukum Sebut Pisau Made in China Masuk Dakwaan
Lihat videonya di bawah ini mulai menit ke-4.45:
Kakak Pembunuh Begal Sayangkan Dakwaan Terhadap ZA
Zainal Arifin, kakak ZA pelajar pembunuh begal di Malang, Jawa Timur, tak habis pikir dengan dakwaan yang diberikan pada adiknya.
Dilansir TribunWow.com, Zainal Arifin beserta keluarga mengaku terkejut saat ZA didakwa melakukan pembunuhan berencana.
Sebab, ZA melakukan pembunuhan karena begal tersebut mengancam akan memerkosa teman wanitanya.
Melalui tayangan Mata Najwa, Rabu (22/1/2020), Zainal Arifin menyebut keluarganya merasa terpukul setelah ZA didakwa melakukan pembunuhan berencana.

• Nasir Djamil Blak-blakan Komentari Kasus Pembunuhan Begal di Malang: Penjara Dulu, Keadilan Menyusul
• Siswa Pembunuh Begal di Malang Dipidana, Kuasa Hukum Sebut Pisau Made in China Masuk Dakwaan
Dalam acara tersebut, Zainal Arifin mulanya mengungkapkan harapannya soal kasus yang menjerat adiknya itu.
Ia berharap, sang adik bisa segera dibebaskan.
"Kalau bebas itu dibebaskan karena masa depannya masih panjang, sekolah seperti itu," ucap Zainal.
"Banyak di medsos beredar seperti itu."
Zainal menyatakan, pihak keluarga tetap meyakini bahwa ZA tak bersalah.
"Namun dari pihak keluarga tetap fakta di persidangan," kata Zainal.