Breaking News:

Terkini Daerah

Kuasa Hukum ZA Jelaskan Pembenaran Kliennya Membunuh Begal: Kemungkinan Jiwanya Terguncang

Kuasa Hukum ZA menjelaskan alasan kliennya melakukan pembelaan diri yang menyebabkan terbunuhnya orang yang hendak membegal dirinya.

Penulis: anung aulia malik
Editor: Mohamad Yoenus
YouTube Najwa Shihab
Kuasa Hukum ZA (kiri) menjelaskan alasan kliennya melakukan pembelaan diri yang menyebabkan terbunuhnya orang yang hendak membegal dirinya. 

TRIBUNWOW.COM - Kuasa Hukum ZA, Zulham Mubarak menjelaskan alasan mengapa perbuatan kliennya ZA membunuh begal dapat dibenarkan sebagai aksi pembelaan diri.

Ia menyebut kondisi kejiwaan ZA yang masih belum dewasa dapat menjadi faktor kliennya tertekan di bawah tekanan begal sehingga berdampak pada hilangnya nyawa pembegal.

Dikutip TribunWow.com dari kanal YouTube Najwa Shihab, Rabu (22/1/2020), awalnya Zulham menjelaskan mengapa kliennya membawa senjata tajam.

 

Ribut Siswa Pembunuh Begal Diancam Hukuman Mati, Mahfud MD Beri Penjelasan: Sebagai Alternatif

Ia mengatakan kondisi Zulham yang membawa senjata tajam karena adanya kepentingan tugas sekolah.

"Itu seharusnya terklarifikasi dengan pernyataan sekolah, karena sekolah mengatakan situasinya memang praktikum yang mengharuskan dia membawa senjata tajam," kata Zulham.

Zulham menjelaskan kejanggalan pernyataan seorang saksi yang tidak bisa melihat ZA membawa senjata tajam.

Ia menyoroti pernyataan saksi pada proses awal yang mampu melihat ZA dari kejauhan, yakni sekitar 50 meter.

Namun ketiak berlanjut ke persidangan, Zulham mengatakan saksi tersebut justru tidak dapat melihat senjata tajam yang dibawa oleh ZA pada jarak 1 hingga 2 meter.

"Kedua kondisi di lokasi di tengah kompleks persawahan gelap gulita, ada inkonsistensi dari pernyataan salah satu saksinya," terang Zulham.

Kemudian Zulham mengatakan kondisi yang gelap dan adanya tekanan dari begal, membuat ZA menjadi tertekan dan melakukan perlawanan.

"Situasi gelap ini yang kemungkinan jiwanya terguncang, maka dia pun melakukan perlawanan," ujarnya.

Zulham juga mengutip pernyataan saksi ahli bahwa kejiwaan ZA yang masih belum matang dapat menjadi faktor pendorong alasan ZA melakukan perlawanan yang menyebabkan hilangnya nyawa pembegal.

"Salah satu fakta persidangan dari saksi ahli menguatkan hal itu," jelasnya.

"Jiwa anak dengan jiwa orang dewasa berbeda, ancaman verbal terhadap anak yang belum matang secara umur itu bisa memicu jiwanya terguncang sehingga melakukan perlawanan."

"Jadi Noodweer-nya (pembelaan diri) ini menurut kami sebagai pembela itu sudah memenuhi unsur," ujarnya.

Halaman
123
Sumber: TribunWow.com
Tags:
BegalNajwa ShihabMalang
Rekomendasi untuk Anda
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved