Terkini Nasional
Siswa Pembunuh Begal Didakwa Lakukan Pembunuhan Berencana, sang Kakak Tak Habis Pikir: Kita Korban
Zainal Arifin, kakak pelajar pembunuh begal di Malang, Jawa Timur, ZA, tak habis pikir dengan dakwaan yang diberikan pada adiknya.
Penulis: Jayanti tri utami
Editor: Rekarinta Vintoko
Padahal, menurutnya keterangan soal ancaman pemerkosaan itu adalah hal penting untuk menyelamatkan kliennya dari jeratan hukum.
"Ini substansi yang menurut saya vital tapi dihilangkan," kata Zulham.
Tak hanya itu, Zulham juga membongkar kejanggalan lain dalam kasus ZA.
"Yang unik lagi di dalam dakwaan ini ada keterangan salah satu pasal yang diterapkan di sini," kata Zulham.
"Adalah Pasal Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 51," sambungnya.
Dalam keterangan itu, Zulham menyebut ZA melakukan pembunuhan berencana.
• Bahas Kasus Korban Begal Jadi Terdakwa, Mantan Hakim Soroti Motif Korban Bawa Senjata
Hal itu berkaitan dengan pisau yang digunakan ZA menikam begal.
"Di sini dicantumkan kurang lebih saya terjemahkan bahwa yang bersangkutan ini, tanpa hak memasukkan ke Indonesia sejata penikam atau senjata penusuk," ucapnya.
Zulham menyatakan, jaksa justru mempermasalahkan soal tulisan 'Made in China' di pisau yang digunakan ZA.
"Artinya barangkali mungkin ada tulisan Made in China di pisaunya itu, sehingga diterjemahkan ini layak diterapkan pasal Undang-Undang Darurat," kata Zulham.
Pernyataan Zulham itu pun langsung ditanggapi oleh Najwa Shihab.
Najwa Shihab meminta Zulham kembali menegaskan pernyataannya.
"Jadi karena pisau yang dibawa Made in China dikenakan pasal membawa senjata tajam dari luar negeri?," tanya Najwa Shihab.
"Itu ada di dakwaan seperti itu?," sambungnya.
"Ada, real ini," jawab Zulham.
(TribunWow.com)