Breaking News:

Terkini Daerah

Pernah Bebaskan Pelajar di Bekasi yang Bunuh Begal, Begini Penjelasan Mahfud MD soal Kasus di Malang

Menko Polhukam Mahfud MD angkat bicara perihal kasus pelajar yang membunuh begal di Malang.

Penulis: Brigitta Winasis
Editor: Claudia Noventa
Capture Youtube KompasTV
Menko Polhukam Mahfud MD mengomentari kasus pelajar yang membunuh begal di Malang, Rabu (22/1/2020). 

Ia menjelaskan ZA tidak akan dikenai hukuman pidana maupun hukuman penjara.

"Diserahkan ke panti rehabilitasi sosial. Jadi itu, jangan diributkan. Percayalah dengan kita," tegas Mahfud.

"Nanti hakim 'kan lebih mudah untuk memilih alternatif-alternatif berdasar logika hukum yang ada. Jadi tidak usah terlalu diributkan lagi tentang itu," tutupnya.

Lihat videonya mulai dari awal:

Sidang ZA

Sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan para saksi digelar di Pengadilan Negeri Kepanjen, Malang, pada Senin (20/1/2020).

Persidangan tersebut berlangsung secara tertutup.

Dikutip dari TribunJatim.com, sebelumnya sempat diajukan eksepsi oleh kuasa hukum ZA Bhakti Riza.

Meskipun demikian, eksepsi tersebut ditolak oleh Majelis Hakim.

"Kami berencana membawa ahli pidana anak. Kami akan menerangkan lebih jelas terkait kronologi yang terjadi. Sudah kami komunikasikan dengan saksi ahli itu," kata Bhakti Riza.

Bahas Kasus Korban Begal Jadi Terdakwa, Mantan Hakim Soroti Motif Korban Bawa Senjata

ZA didakwa dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman kurungan seumur hidup.

Kedua, Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian dengan ancaman penjara maksimal 7 tahun.

Ketiga, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman maksimal 15 tahun kurungan penjara.

Terakhir, Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

Halaman
123
Sumber: Kompas TV
Tags:
BegalMahfud MDMalang
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved