Breaking News:

Terkini Daerah

Pernah Bebaskan Pelajar di Bekasi yang Bunuh Begal, Begini Penjelasan Mahfud MD soal Kasus di Malang

Menko Polhukam Mahfud MD angkat bicara perihal kasus pelajar yang membunuh begal di Malang.

Penulis: Brigitta Winasis
Editor: Claudia Noventa
Capture Youtube KompasTV
Menko Polhukam Mahfud MD mengomentari kasus pelajar yang membunuh begal di Malang, Rabu (22/1/2020). 

TRIBUNWOW.COM - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan HAM (Menko Polhukam), Mahfud MD, angkat bicara perihal kasus pelajar yang membunuh begal di Malang, Jawa Timur.

Diketahui, seorang pelajar di Malang berinisal ZA membunuh begal sebagai pembelaan diri dan melindungi teman perempuan yang diboncengnya.

Dilansir TribunWow.com, Mahfud menyinggung kasus tersebut mirip dengan kasus yang pernah dialami seorang remaja di Bekasi, Mohamad Irfan Bahri.

Kesaksian ZA soal Kronologi Kejadian saat Membunuh Begal, Teman sempat Diancam akan Diperkosa

"Kasus anak SMA di Malang yang 'membunuh orang yang membegalnya' itu menjadi ramai yang isinya itu kasusnya sama yang di Bekasi, yang pernah saya ikut membebaskan waktu itu," kata Mahfud MD, dalam tayangan KompasTV, Rabu (22/1/2020).

Dalam kasus tersebut, tersangka pembunuh begal akhirnya dapat dibebaskan.

"(Pada kasus itu) di mana anak muda dirampok, dibegal, lalu berkelahi, lalu pembegalnya dibunuh tapi tiba-tiba jadi tersangka. Lalu kita turun tangan. Besoknya dibebaskan," lanjutnya.

Menurut Mahfud, perbedaan dengan kasus di Bekasi adalah kasus ZA telah masuk ke ranah pengadilan, sehingga tidak banyak yang dapat dilakukan pemerintah.

"Pada waktu itu, masih tersangka. Yang ini yang di Malang sudah pengadilan, sehingga pemerintah, Kejaksaan Agung, saya, dan wali kota campur tangan, tinggal tunggu hakim," katanya.

Mahfud kemudian meluruskan pemberitaan yang menyebutkan ZA dijatuhi hukuman mati.

"Tetapi yang keliru dari berita itu, dikatakan kasusnya sama dengan yang di Bekasi, tetapi anak ini dituntut hukuman mati karena pembunuhan berencana," kata Mahfud.

"Itu tidak sepenuhnya benar," tegas Mahfud.

Kuasa Hukum Terdakwa Pembunuh Begal Sebut Kejanggalan Dakwaan, Singgung Senjata Made in China

Menurut Mahfud, tuntutan yang sesungguhnya adalah ZA diserahkan ke panti rehabilitasi sosial.

"Bahwa disebut ancamannya ada hukuman mati, iya, sebagai alternatif," jelasnya.

Mahfud menyebutkan tuntutan alternatif yang disertakan merupakan hal yang biasa saja dalam hukum, sehingga tidak perlu diributkan.

"Jadi jangan didramatisir orang membela diri kok dituntut hukuman mati," lanjut Mahfud.

Halaman
123
Sumber: Kompas TV
Tags:
BegalMahfud MDMalang
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved