Breaking News:

Komisioner KPU Terjaring OTT KPK

Adian Napitupulu: Kalau Tak Ada Keputusan MA, Peluang Wahyu Minta Uang ke Harun Masiku Tidak Ada

Politikus PDIP, Adian Napitupulu memberikan tanggapan berbeda terkait kasus suap yang menyeret Harun Masiku.

Editor: Lailatun Niqmah
Tribunnews.com/ Gita Irawan
Politisi Adian Napitupulu seusai diskusi di kawasan Tebet, Jakarta Selatan pada Minggu (19/1/2020). 

TRIBUNWOW.COM - Kasus suap pergantian antar waktu (PAW) yang menyeret Politisi PDI Perjuangan Harun Masiku dan eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan masih berlanjut.

Politikus PDIP, Adian Napitupulu memberikan tanggapan berbeda terkait kasus suap ini.

Hal itu disampaikan dalam video yang diunggah kanal YouTube KompasTV, Minggu (19/1/2020).

Komisioner KPU Wahyu Setiawan saat keluar dari gedung KPK di jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (10/1/2020)
Komisioner KPU Wahyu Setiawan saat keluar dari gedung KPK di jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (10/1/2020) (Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama)

Kesaksian Warga Sempat Lihat Harun Masiku di Sulawesi, Kendarai Motor hingga Pakai Pakaian Tertutup

Menurut Adian, duduk permasalahan sebenarnya berada pada putusan Mahkamah Agung (MA).

Putusan MA adalah mengenai pemindahan suara dari caleg PDIP Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia yang dilimpahkan untuk Harun Masiku.

Adian Napitupulu menegaskan, jika tidak ada keputusan MA terkait PAW ini maka proses suap antara Harun dan Wahyu tidak akan terjadi.

"Kalau tidak ada keputusan MA itu, tidak akan ada harapan dalam kepala Harun Masiku," ujar Adian.

"Bahwa dia punya peluang untuk jadi anggota DPR," imbuhnya.

"Kalau tidak ada keputusan MA itu, peluang si Wahyu meminta uang pada Harun pun tidak ada," tegas dia.

Politikus PDIP ini menganggap kasus suap terjadi berawal dari keputusan MA.

"Semua berawal dari keputusan MA itu,"  ungkapnya.

Tim Hukum PDI Perjuangan Adukan Petugas KPK

Diberitakan sebelumnya, Tim Hukum PDI Perjuangan menemui Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang berkaitan dengan penggeledahan kantor DPP PDIP oleh penyidik KPK.

Melalui  Ketua Tim Hukum PDIP, I Wayan Sudirta mengadukan adanya pelanggaran kode etik yang dilakukan tim penyidik KPK saat melakukan penggeledahan.

Pertemuan keduanya berlangsung tertutup dan selama satu jam.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews.com
Tags:
Komisioner KPU Terjaring OTT KPKAdian NapitupuluHarun MasikuWahyu Setiawan
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved