Breaking News:

Terkini Daerah

Tak Turuti Kemauan untuk Berhubungan Badan yang Kedua di Pagi Hari, Wanita Ini Dicekik hingga Tewas

Kasus kematian seorang wanita R (24) di sebuah vila, Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, akhirnya terungkap.

Grafis Tribunwow/Kurnia Aji Setyawan
Ilustrasi Jenazah. Kasus kematian seorang wanita R (24) di sebuah vila, Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, akhirnya terungkap. 

TRIBUNWOW.COM - Kasus kematian seorang wanita R (24) di sebuah vila, Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, akhirnya terungkap.

Polres Bogor berhasil menangkap pelaku berinisial RA (39) di kawasan Bandung dua hari setelah kejadian.

Sebelumnya, seorang wanita ditemukan tak sadarkan diri di sebuah vila oleh warga pada 31 Desember 2019 di sebuah vila, kawasan Megamendung, Kabupaten Bogor.

"Korban diamankan oleh masyarakat untuk dibawa ke rumah sakit. Dalam perjalanan korban dinyatakan meninggal dunia," kata Kapolres Bogor AKBP Muhammad Joni dalam jumpa pers di Mapolres Bogor, Jumat (17/1/2020) dikutip dari Tribunnewsbogor.com.

Pembunuhan terjadi karena pelaku tersinggung dengan ucapan korban saat melakukan hubungan intim di vila kawasan Puncak tersebut.

Peristiwa bermula saat pelaku dan korban melakukan kegiatan prostitusi.

Keduanya diketahui sudah saling kenal dan kegiatan prostitusi tersebut sudah dilakukan lebih dari satu kali.

"Karena mengalami kelelahan, menggerutu lah si korban dengan kata-kata yang mungkin tidak menyenangkan bagi si pelaku. Si pelaku langsung melakukan penganiayaan dan mencekik korban sampai dengan keadaan tidak sadarkan diri," kata Joni.

Sosok Mayat yang Ditemukan di Danau Kampus ITB Jatinangor, Bekerja sebagai Wiraswasta

Kronologi kejadian

Sebelum dibunuh pelaku, korban sempat melakukan pesta seks bersama sejumlah pria di vila tersebut.

Kapolres Bogor AKBP Muhammad Joni menjelaskan, pesta seks melibatkan enam orang saling berpasangan.

Tiga wanita dan tiga pria melakukan pesta seks pada 30 Desember 2019 untuk merayakan pergantian Tahun Baru 2020.

"Modus, korban bersama 2 rekannya diundang pelaku beserta 2 rekannya untuk acara pesta seks lah mungkin kita sebut itu di satu vila," kata AKBP Muhammad Jon.

Setelah malam itu pesta seks dilakukan, keesokan harinya, empat orang yang terdiri dari dua pria dan dua wanita memilih untuk pulang.

Kapolres Bogor, AKBP Muhammad Joni memperlihatkan barang bukti kasus pembunuhan wanita
Kapolres Bogor, AKBP Muhammad Joni memperlihatkan barang bukti kasus pembunuhan wanita di sebuah vila di Megamendung, Puncak, Kabupaten Bogor, Jumat (17/1/2020).

Di vila tersebut tersisa dua orang yakni pelaku RA (39) dan korban.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bogor
Tags:
BogorTahun BaruBandung
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved