Komisioner KPU Terjaring OTT KPK
Di Mata Najwa, Johan Budi Beda Pendapat dengan Hasto soal Tudingan KPK ke PDIP: Saya Tidak Setuju
Politisi PDIP Johan Budi dengan tegas menyampaikan tidak setuju Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan framing pada partainya.
Penulis: Brigitta Winasis
Editor: Mohamad Yoenus
Menurut Feri, hal tersebut dapat menghalangi kinerja KPK dalam menegakkan hukum.
Ia kemudian merujuk ke Ketua Dewas KPK Tumpak Panggabean yang turut hadir.
Meskipun demikian, Feri menyayangkan keberadaan Dewas KPK.
"Bayangkan, Dewas itu bisa memberikan izin," katanya.
Feri menjelaskan peraturan yang menyebutkan wewenang Dewas untuk mengawasi KPK.
"Kalau pun belum ada permintaan izin pimpinan KPK kepada Dewas, ingat, tugas Pasal 37 B Ayat 1 huruf A bahwa Dewas berwenang mengawasi pelaksanaan tugas dan kewenangan KPK," jelas Feri.
"Harusnya Dewas bertanya dalam kasus ini perlu minta izin? Dan itu tidak dilakukan oleh Dewas," kata Feri.
"Apa Anda tahu saya sudah bertanya atau tidak?" tanya Tumpak menanggapi pernyataan Feri.
"Yang saya tahu, Opung tidak menjelaskan bahwa Opung sudah melaksanakan tugas Pasal 37 B Ayat 1 huruf A. Opung 'kan belum berjujur-jujur di hadapan publik," jawab Feri.
"Tidak begitu. Saya sudah katakan kalau ada permintaan satu kali 24 jam kita pastikan (beri izin)," kata Tumpak.
"Artinya belum ada permintaan. Harusnya Opung menegur kenapa tidak ada permintaan," sanggah Feri.
"Apa Anda tahu saya sudah menegur atau bertanya dan sebagainya?" Tumpak menanggapi.
"Tentunya kita melalui organ KPK tentu melakukan sesuatu, dong. Masak saya diam-diam saja?" lanjut Tumpak.
"Itu namanya Opung jurus berkelit melempar buah," canda Feri.
"Saya tidak berkelit, memang harus begitu," kata Tumpak sambil terkekeh.