Banjir di Jakarta
Debat dengan Azas Tigor, Haji Lulung Tanyakan Tujuan Warga Jakarta Gugat Anies: Politik atau Hukum?
Haji Lulung menyebut gugatan yang diajukan terhadap Anies Baswedan sarat dengan muatan politis.
Penulis: Brigitta Winasis
Editor: Ananda Putri Octaviani
Tuntutan Penyewa Mal
Selain warga sipil, tuntutan ganti rugi juga diajukan oleh Himpunan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (Hippindo).
Menurut Ketua Hippindo Iduansjah, para pelaku usaha mal merugi sampai Rp 30 miliar.
"Omzet penjualan tenant pakai perhitungan sebulan Rp 1 juta sampai Rp 2 juta per meter persegi. Mal Taman Anggrek kira-kira 30.000 meter persegi, kalau tutup dua minggu, bisa hilang omzet Rp 30 miliar kira-kira," kata Iduansjah, dikutip dari Kompas.com.
Hippindo kemudian mengajukan tuntutan agar Anies membahas kompensasi kerugian akibat banjir.
Sebagai kompensasi atas kerugian banjir, Hippindo meminta agar pajak reklame dibebaskan.
Iduansjah menyebutkan selama ini ada pajak tambahan yang diminta petugas Pemprov DKI Jakarta dari menu makanan dan promosi.
"Misal di dalam toko, di rak, atau di kasir kami, naruh promosi beli satu dapat satu, ada logonya kami, di-charge. Jangan dipajakin yang begitu-begitu. Kalau di luar ruangan, enggak apa-apa (dikenai pajak)," kata Iduansjah.
Meskipun kompensasi tersebut tidak berkaitan langsung dengan banjir, kompensasi itu diminta karena kondisi ekonomi para pengusaha menjadi lesu pascabanjir.
Lihat videonya dari menit 2:00
• Kritisi Toa Banjir Anies Baswedan, Azas Tigor Bandingkan dengan Gubernur DKI Sebelumnya: Kacau Betul
(TribunWow.com/Brigitta Winasis)