Komisioner KPU Terjaring OTT KPK
Tanggapi Penolakan Keberadaan Dewas KPK, Tumpak Panggabean: SOP Sudah Sederhana dan Rahasia
Ketua Dewas KPK Tumpak Panggabean menyebutkan prosedur izin Dewas KPK sudah sederhana.
Penulis: Brigitta Winasis
Editor: Ananda Putri Octaviani
Sebelum revisi UU, tidak perlu dilakukan gelar perkara sebelum penyelidikan.
Membahas hal tersebut, mantan Ketua KPK Abraham Samad menjelaskan perbedaan prosedur pada saat ini dengan era sebelum revisi.
"Dulu proses penyelidikan maupun penyidikan itu, istilahnya di kita, lebih rapat. Kurang melibatkan orang secara luas," jelas Abraham Samad dalam tayangan yang sama.
"Karena tertentu saja. Pertama, satgas. Kedua, penuntut. Ketiga, para pimpinan," katanya.
Total jumlah orang yang mengetahui penyelidikan tersebut sekitar 4-5 orang, ditambah dengan calon penuntut umum.
Menanggapi penjelasan Abraham, Tumpak berpendapat bedanya saat ini hanya ditambah dengan lima orang lagi dari Dewas.
"Lima orang, plus penyelidiknya. Pimpinan tidak ikut. Tidak. Mereka mengajukan permohonan untuk penyadapan, sebelum kami berikan izin cerita dulu kasus apa ini," kata Tumpak.
"Apa pentingnya proses ini, Opung?" tanya Feri Amsari.
"Oh, tentu penting. Karena kita juga akan melihat jangan sampai terjadi pelanggaran HAM (hak asasi manusia)," jawab Tumpak.
"Kalau itu dilanggar, ada pelanggaran HAM, nanti proses pra-peradilan bisa bermasalah, proses peradilannya juga bisa bermasalah. Jadi tidak perlu Dewan Pengawas untuk menilai itu," kata Feri.
Politisi Partai Demokrat, Benny K Harman, berpendapat keberadaan Dewas justru mengacaukan kinerja KPK.
"Keberadaan Dewan Pengawas ini, ini yang bikin kacau sistem penegakan hukum pemberantasan korupsi," kata Benny K Harman.
"Coba bayangkan Dewan Pengawas ini mengambil alih fungsi Ketua KPK," lanjut Benny.
Lihat videonya dari menit 8:00
• Di Mata Najwa, Abraham Samad Sebut Revisi UU sebagai Pelemahan: Kejayaan KPK Tinggal Sejarah