Komisioner KPU Terjaring OTT KPK
Tanggapi Penolakan Keberadaan Dewas KPK, Tumpak Panggabean: SOP Sudah Sederhana dan Rahasia
Ketua Dewas KPK Tumpak Panggabean menyebutkan prosedur izin Dewas KPK sudah sederhana.
Penulis: Brigitta Winasis
Editor: Ananda Putri Octaviani
TRIBUNWOW.COM - Ketua Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tumpak Panggabean menyebutkan prosedur izin Dewas KPK sudah sederhana.
Hal itu ia sampaikan untuk menanggapi beberapa pihak yang merasa keberatan dengan adanya Dewas KPK.
Sebelumnya, Direktur Pusako Universitas Andalas Feri Amsari sempat menyayangkan perizinan yang harus diberikan oleh Dewas KPK sebelum dilakukan penggeledahan.
• Bahas soal Dewas KPK, Feri Amsari: Jangan Tuduh Demokrat, PDIP Apa Sih Keinginannya?
Feri juga berpendapat keberadaan Dewas KPK hanya dimanfaatkan untuk memperlambat kinerja KPK.
Dalam tayangan Mata Najwa, Tumpak yang pernah menjadi Ketua KPK menjelaskan sebelumnya sudah memikirkan kemungkinan tersebut.
"Itu memang menjadi pemikiran kami," kata Tumpak Panggabean, Rabu (15/1/2020).
"Oleh karena itu, di dalam melakukan permintaan penyadapan yang harus diawali dengan gelar, kalau di undang-undang itu gelar perkara, kita sudah bikin sederhana," lanjutnya.
Tumpak menjelaskan prosedur yang dilakukan bersifat rahasia.
"Kita bikin SOP, itu sifatnya rahasia. Hanya dihadiri oleh kami berlima," kata Tumpak, merujuk pada jumlah Dewas KPK yaitu lima orang.
"Di dalam undang-undang itu dikatakan kalau gelar perkara dilakukan di hadapan Dewas. Artinya orang lain yang melakukan, tidak Opung sendiri yang tahu. Tidak berlima ini, orang lain banyak yang tahu," potong Feri Amsari.
"Penyelidiknya akan datang kepada kami. Itu SOP kami," jawab Tumpak.
"Penyelidiknya datang dengan permohonan, kemudian dia gelar perkara. Itu pun singkat saja. Karena saya tahu ini masih penyelidikan," lanjut Tumpak.
Tumpak menjelaskan Dewas KPK tidak akan ikut campur dalam proses penyidikan.
• Desak KPK Periksa Caleg yang Digantikan Mulan Jameela, Hasanuddin Sebut Lebih Parah dari Kasus PDIP
Gelar Perkara
Gelar perkara merupakan salah satu perubahan yang terjadi setelah revisi Undang-Undang KPK diresmikan.