Breaking News:

Komisioner KPU Terjaring OTT KPK

Soal Kasus Caleg PDIP, Najwa Shihab Beri Bantahan Ini saat Ketua Dewas Sebut Pimpinan KPK Salah Ucap

Ketua Dewan Pengawas (Dewas), Tumpak Hatorangan Panggabean angkat bicara soal tuduhan bahwa pihaknya mempersulit kerja KPK.

Penulis: Jayanti tri utami
Editor: Ananda Putri Octaviani
YouTube Najwa Shihab
Tumpak Hatorangan (kiri) dan Najwa Shihab dalam tayangan Mata Najwa, Rabu (15/1/2020). 

TRIBUNWOW.COM - Ketua Dewan Pengawas (Dewas), Tumpak Hatorangan Panggabean angkat bicara soal tuduhan bahwa pihaknya mempersulit kerja KPK.

Dilansir TribunWow.com, Tumpak Hatorangan juga mengomentari soal anggapan adanya perbedaan pandangan antara Dewas dan pimpinan KPK.

Seperti diketahui, pimpinan KPK mengaku hingga kini belum mendapat izin Dewas untuk menggeledah Kantor PDIP.

Terkait hal itu, Tumpak Hatorangan menyebut masa kerja Dewas dan pimpinan KPK yang belum lama menyebabkan adanya salah paham.

Di Mata Najwa, Benny Harman Bahas Polemik Keberadaan Dewas KPK: Demokrat Jelas Menolak

Ketua Dewas Enggan Bicara Gamblang soal Gagalnya KPK Geledah Kantor PDIP, Begini Reaksi Najwa Shihab

Hal itu disampaikannya melalui tayangan Mata Najwa, Rabu (15/1/2020).

Mulanya, Tumpak Hatorangan kekeh enggan menjawab secara gamblang soal izin penggeledahan Kantor PDIP.

"Tapi jangan tanya kemarin saya sudah mengundang teman-teman pers, saya sudah katakan jangan sekali-kali tanya kepada Dewas 'Pak apakah ini sudah ada izinnya atau belum'," ucap Tumpak.

"'Pak di mana mau dilakukan penggeledahan', itu tidak mungkin kami lakukan atau kami buka."

Menurut Tumpak, penggeledahan KPK memang perlu dirahasikan dari publik.

"Karena itu mengganggu strategi daripada penyidikan," ucap Tumpak.

Menanggapi hal itu, Presenter Najwa Shihab langsung angkat bicara.

Ia menyinggung soal pimpinan KPK yang justru membuka persoalan internal lembaga antirasuah itu ke hadapan publik.

"Oke Opung, walaupun itu yang diungkapkan justru dari pimpinan KPK sendiri?," tanya Najwa Shihab.

"Seharusnya pimpinan KPK tidak juga akan berbicara seperti itu," jawab Tumpak.

Terkait gagalnya penggeledahan Kantor PDIP, Najwa Shihab menganggap pimpinan KPK justru menyalahkan Dewas.

Sebab, Dewas disebut tak kunjung mengeluarkan izin penggeledahan.

"Berbicara buktinya, dan menyalahkan Dewan Pengawas kalau saya tangkap," ucap Najwa Shihab.

Tumpak Hatorangan Panggabean dalam acara Mata Najwa, Rabu (15/1/2020).
Tumpak Hatorangan Panggabean dalam acara Mata Najwa, Rabu (15/1/2020). (YouTube Najwa Shihab)

Di Mata Najwa, Abraham Samad Sebut Revisi UU Sebagai Pelemahan: Kejayaan KPK Tinggal Sejarah

Mendengar hal itu, tampak Tumpak hanya terdiam sambil tertawa.

Lantas, Najwa Shihab pun menyinggung penggeledahan Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU).

"Karena mari kita bandingkan Opung Tumpak, yang jelas proses penggeledahan di KPU itu sudah berlangsung," kata Najwa Shihab.

"Karena izinnya sudah dimintakan dan kurang dari 24 jam memang sudah diberikan."

Terkait hal itu, Tumpak menyebut izin sudah pasti diberikan Dewas jika penyidik KPK sudah melakukan penggeledahan.

"Tentunya sudah diberikan, kalau mereka melakukan penggeledahan pasti sudah ada izinnya," ujar Tumpak.

"Silakan saja ditanya waktu melakukan penggeledahan itu (tanya) 'Hey, apakah ini sudah ada izin?' Pasti mereka menunjukkan."

"Jadi kalau sekarang sudah ada penggeledahan di KPU, saya pastikan sudah ada izin, begitu," imbuhnya.

Menanggapi pernyataan tersebut, Najwa Shihab justru menyinggung soal aksi saling menyalahkan antara pimpinan KPK dengan Dewas.

"Ada tampak sekarang mau tidak mau ini menimbulkan persepsi saling lempar antara Dewan Pengawas dan pimpinan KPK," ucap Najwa Shihab.

"Sesuatu yang sejak awal dikhawatirkan akan terjadi dengan Undang-undang 19 tahun 2019 ini."

Namun, menurut Tumpak hal itu hanya salah paham belaka.

Ia menyebut masa kerja Dewas dan pimpinan KPK yang belum lama menyebabkan adanya kesalahan bicara di hadapan publik.

"Mungkin ini hanya terjadi slip of the tongue, mungkin ya," kata Tumpak.

"Jadi pimpinan juga baru, Dewas juga baru, mungkin ada salah-salah ucap."

Lagi, Najwa Shihab menyampaikan sanggahannya.

Ia menganggap apa yang disampaikan pimpinan KPK bukan sekedar salah bicara.

"Rasanya tidak salah ucap sih, karena disampaikan berulang kali dan secara clear," ujar Najwa Shihab.

"Dan kemudian ketika wartawan bertanya kenapa Dewas belum menerbitkan izin, dia mengatakan silakan masyarakat menilai."

Simak video berikut ini menit 7.00:

Enggan Bicara Gamblang soal Izin KPK

Sebelumnya, Tumpak Hatorangan menjawab berbagai tuduhan yang menyebut Dewas memperlambat kerja KPK.

Namun, pria yang kerap disapa Opung itu enggan menjawab secara gamblang terkait izin yang diberikan Dewas KPK untuk menggeledah Kantor PDIP.

Pernyataan Tumpak Hatorangan justru menimbulkan tanya, apakah pimpinan KPK bahkan belum mengajukan izin penggeledahan?

Najwa Shihab pun mengutip pernyataan Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron.

"Yang berkata bukan saya, saya akan mengutip apa yang dikatakan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Nurul Ghufron," ucap Najwa Shihab.

Desak KPK Periksa Caleg yang Digantikan Mulan Jameela, Hasanuddin Sebut Lebih Parah dari Kasus PDIP

Diketahui, Nurul Ghufron sempat menyatakan Dewas KPK belum memberikan izin penggeledahan Kantor PDIP.

"Ia mengatakan permohonan izin penggeledahan Kantor PDI Perjuangan dari Dewan Pengawas hingga tadi pagi belum juga turun," sambung Najwa Shihab.

"Hingga tadi pagi pimpinan KPK masih menunggu persetujuan Dewan Pengawas dan tidak bisa berbuat apa-apa."

Terkait pernyataan itu, Najwa Shihab pun meminta klarifikasi Tumpak Hatorangan selaku Ketua Dewas KPK.

"Tadi Opung katakan tidak akan menghambat 1x24 jam, buktinya pimpinan KPK bilang izinnya belum turun," kata Najwa Shihab.

Menurut Tumpak Hatorangan, Dewas akan memberikan jawaban 1x24 jam setelah permohonan izin diajukan pimpinan KPK.

"Kalau ada izin tetap 1x24 jam kalau ada permintaan, 1x24 jam kami akan berikan atau tidak kami berikan, kami jawab," kata Tumpak Hatorangan.

Pertanyakan Sikap KPK soal Kasus Suap PDIP, Donal Fariz: Apa Gamang ketika Libatkan Partai Besar?

Tumpak Hatorangan menyebut, hal itu menjadi janjinya selama menjabat di KPK.

"Jadi janji saya itu, kalau Najwa tanya apakah ini sudah dimintakan izin itu saja kuncinya," ujar Tumpak Hatorangan.

"Kalau sudah ada permintaan, 1x24 jam itu akan kami layani dan kami berikan atau tidak kami berikan."

Pernyataaan Tumpak Hatorangan itu lantas menimbulkan pertanyaan Najwa Shihab.

"Artinya sampai sekarang (pimpinan KPK belum mengajukan izin penggeledahan)?," tanya Najwa Shihab.

"Saya tidak bilang begitu," jawab Tumpak Hatorangan.

(TribunWow.com/Jayanti Tri Utami)

Tags:
Komisioner KPU Terjaring OTT KPKPDIPNajwa ShihabKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK)Dewan Pengawas KPK
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved