Viral Keraton Agung Sejagat
Raja Keraton Agung Sejagat Sempat Tinggal di Ancol, tapi Pindah setelah Kontrakannya Ludes Terbakar
Totokk Santosa (41) si Raja Agung Sejagat sempat tinggal di pinggir rel kereta api Stasiun Kampung Bandan, Ancol, Pademangan, Jakarta Utara.
Editor: Lailatun Niqmah
"Barusan dari Polsek juga tanya dan sudah dicek tidak terdaftar nama tersebut," terang dia.
Fakta tersebut terungkap saat Kapolda Jawa Tengah Irjen Rycko Amelza Dahniel mengatakan Fani memilik KTP yang beralamat di Kalibata, Jakarta Selatan.
Tidak hanya itu, Fani ternyata tidak punya hubungan suami istri dengan sang raja yang bernama Sinuhun Totok Santosa Hadiningrat (42).
"Sementara Fanni Aminadia yang diakui sebagai permaisuri ternyata bukan istrinya, tetapi hanya teman wanitanya," kata Ryko, Rabu di hari yang sama.
Keraton Agung Sejagat yang didirikan Totok di Desa Pogung, Kecamatan Bayan, Purworejo, Jateng, membuat resah masyarakat.
• VIDEO Detik-detik Raja Keraton Agung Sejagat Totok Santosa Ditangkap Polisi, Diduga Lakukan Penipuan
Sang raja dipanggil Sinuhun Totok Santosa Hadiningrat (42).
Sementara sang ratu adalah Fanni Aminadia (41) yang memiliki gelar Kanjeng Ratu Dyah Gitarja.
Kepolisian merespons dengan melakukan penyelidikan.
Hasilnya, Totok diduga telah melakukan penipuan terhadap warga dengan menyampaikan berita-berita bohong terkait sejarah kerajaan tersebut.
Hasil penelusuran, polisi menemukan semua dokumen identitas yang dibuat di Keraton Agung Sejagat adalah palsu.
Bahkan penetapan raja dan ratu dilakukan sendiri.
Menurut Kepolisian, para pengikut Keraton Agung Sejagat dijanjikan jabatan dengan gaji besar dalam bentuk dollar AS.
• Penampakan Foto dan Video Keraton Agung Sejagat, Mulai dari Batu Raksasa hingga Singgasana Raja
Setidaknya ada 450 pengikut dengan latar belakang yang berbeda.
Namun, para pengikut keraton ini juga diminta membayar iuran mencapai jutaan rupiah.
Saat ini Totokk Santoso dan Fanni Aminadia telah ditetapkan sebagai tersangka.
Keduanya dijerat Pasal 14 UU RI No.1 th 1946 tentang menyiarkan berita atau pemberitaan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran dengan hukum maksimal 10 tahun dan pasal 378 KUHP tentang penipuan.
(Kompas.com/Jimmy Ramadhan Azhari)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Raja Agung Sejagat Pindah dari Ancol Sejak Kontrakannya Terbakar Tahun 2016"