Breaking News:

Komisioner KPU Terjaring OTT KPK

Di Mata Najwa, Tumpak Hatorangan Ungkap Alasannya Mau Jadi Ketua Dewas KPK: Sudah Lansia Betul

Tumpak Hatorangan Panggabean mengungkap alasannya bersedia ditunjuk sebagai Ketua Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemerantasan Korupsi (KPK).

YouTube Najwa Shihab
Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean dalam tayangan Mata Najwa, Rabu (15/1/2020). 

TRIBUNWOW.COM - Tumpak Hatorangan Panggabean mengungkap alasannya bersedia ditunjuk sebagai Ketua Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemerantasan Korupsi (KPK).

Di usianya yang sudah menginjak 77 tahun, Tumpak Hatorangan mengaku awalnya butuh waktu cukup lama untuk memikirkan tawaran jabatan tersebut.

Dilansir TribunWow.com dari tayangan Mata Najwa, Rabu (15/1/2020), Tumpak Hatorangan pun menolak ketika Presenter Najwa Shihab menyebutnya hanya dijadikan tameng KPK.

Di Mata Najwa, Arsul Sani Minta Jangan Salahkan Undang-Undang terkait Gagalnya KPK Geledah PDIP

Tanggapi Penolakan Keberadaan Dewas KPK, Tumpak Panggabean: SOP Sudah Sederhana dan Rahasia

Mulanya, Tumpak Hatorangan menyebut Dewas memiliki tugas penting di KPK.

"Keberadaan Dewas itu memastikan bahwa seluruh yag ditangani KPK itu memiliki akuntabilitas yang tinggi," ucap Tumpak.

"Berdasarkan hukum yang ada, transparannya ada, dan tidak abuse of power."

Menurut Tumpak, keberadaan Dewas justru dibutuhkan KPK.

"Jadi kalau dilihat dari situ, tentunya keberadaan Dewas ini memang sangat dibutuhkan juga," ucap Tumpak.

Menanggapi hal itu, Najwa Shihab pun menanyakan alasan Tumpak bersedia jadi Ketua Dewas KPK.

"Karena itu Opung mau ketika ditunjuk sebagai Dewan Pengawas?," tanya Najwa Shihab.

"Begini, panjang ceritanya itu," sahut Tumpak.

Tumpak mengaku, kala itu dirinya membutuhkan waktu yang cukup lama sebelum menerima tawaran tersebut.

"Kenapa saya mau, memang waktu ditanyakan kepada saya cukup banyak waktunya," kata Tumpak.

"Satu minggu saya mikir-mikir."

Lantas, ia pun menceritakan pengalamannya di KPK.

Tumpak Hatorangan Panggabean dalam kanal YouTube Najwa Shihab, Rabu (15/1/2020).
Tumpak Hatorangan Panggabean dalam kanal YouTube Najwa Shihab, Rabu (15/1/2020). (YouTube Najwa Shihab)

KPK Mengaku Belum Dapat Izin Dewas untuk Geledah PDIP meski Sudah Mengajukan: Kami Tak Bisa Apa-apa

Diketahui, sebelumnya Tumpak juga pernah menjabat sebagai pimpinan lembaga antirasuah itu.

Halaman
1234
Tags:
Tumpak Hatorangan PanggabeanMata NajwaKomisioner KPU Terjaring OTT KPKDewan Pengawas KPK
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved