Komisioner KPU Terjaring OTT KPK
Di Mata Najwa, Tumpak Hatorangan Ungkap Alasannya Mau Jadi Ketua Dewas KPK: Sudah Lansia Betul
Tumpak Hatorangan Panggabean mengungkap alasannya bersedia ditunjuk sebagai Ketua Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemerantasan Korupsi (KPK).
Penulis: Jayanti tri utami
Editor: Lailatun Niqmah
Abraham Samad Beri Nilai Nol
Pada kesempatan itu, Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abraham Samad memberikan nilai nol untuk 'nyali' KPK kini.
Dilansir TribunWow.com, Abraham Samad menganggap KPK kini sudah tak memiliki daya apapun untuk memberantas korupsi.
Namun, pernyataannya itu justru dianggap berlebihan oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) PPP, Arsul Sani.
Dalam kesempatan itu, mulanya Abraham Samad menyebut KPK kini sudah lumpuh.
Tak hanya itu, Abraham Samad bahkan mengumpamakan kondisi KPK kini layaknya orang yang terkena penyakit stroke.
"Saya melihat begini, apa yang disampaikan semua orang mungkin yang hadir di sini pasti sepakat bahwa KPK sekarang ini KPK yang sudah lumpuh ya," ucap Abraham Samad.
"Sudah stroke, sudah enggak bisa berbuat apa-apa karena undang-undang itu," imbuhnya.
• Di Mata Najwa, Arsul Sani Minta Jangan Salahkan Undang-Undang terkait Gagalnya KPK Geledah PDIP
Abraham Samad menilai, Presiden Joko Widodo (Jokowi) perlu segera mengeluarkan Peraturan Presiden Pengganti Undnag-undang (Perppu).
Hal itu dinilainya perlu untuk membatalkan Undang-Undang KPK hasil revisi yang kini berlaku.
"Oleh karena itu satu-satunya cara kalau kita ingin mengembalikan KPK seperti dulu, kita berharap nih presiden mengeluarkan Perppu," kata Abraham Samad.
"Itu harapan kita."
Andai kata Undang-Undang KPK yang baru tetap diberlakukan, Abraham Samad menduga lembaga antirasuah itu tak akan lagi sekuat dulu.
"Kalau undang-undang hasil revisi terus dilanjutkan maka saya sangat yakin dan seyakin-yakinnya saya, bahwa peristiwa yang terjadi hari ini akan terjadi lagi di kemudian hari," ujar Abraham Samad.
Terkait hal itu, presenter Najwa Shihab langsung memintanya memberikan nilai terhadap 'nyali' KPK kini.