Breaking News:

Komisioner KPU Terjaring OTT KPK

Dewas Dituding Penghambat Geledah Kantor PDIP, Tumpak Panggabean Sebut KPK yang Belum Minta Izin?

Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Pangabean sempat disinggung terkait gagalnya KPK menggeledah kantor DPP PDIP.

Penulis: Mariah Gipty
Editor: Tiffany Marantika Dewi
YouTube Najwa Shihab
Tumpak Hatorangan Panggabean (kiri) dan Najwa Shihab (kanan) dalam tayangan Mata Najwa, Rabu (15/1/2020). 

"Tadi Opung (Tumpak Panggabean) katakan tidak menghambat satu kali 24 jam buktinya Pimpinan KPK bilang izinnya belum turun," lanjut Najwa.

Tumpak menjelaskan, kalau ada permintaan izin dari KPK, Tumpak menegaskan bahwa dirinya pasti akan menjawabnya.

Yang kini menjadi pertanyaannya apakah KPK sudah meminta izin ke Dewas.

"Kalau ada izin tetap satu kali 24 jam, kalau ada permintaan maaf, satu kali 24 jam, kami akan berikan atau kami tidak akan berikan, kami jawab."

"Jadi janji saya itu, kalau Najwa tanya apakah sudah dimintakan izin itu saja kuncinya."

"Kalau sudah ada permintaan satu kali 24 jam itu akan kami layani dan kami berikan atau tidak kami berikan," jelas Tumpak.

Akibatnya, Najwa lantas bertanya apakah itu artunya KPK memang belum mengirimkan surat izin.

"Artinya sampai sekarang?," tanya Najwa.

"Saya tidak bilang begitu," jawab Tumpak.

"Opung karena ini clear artinya sampai sekarang pimpinan KPK katanya menunggu izin bahkan belum mengajukan izin?," desak Najwa.

Bahas soal Dewas KPK, Feri Amsari: Jangan Tuduh Demokrat, PDIP Apa Sih Keinginannya?

Meski demikian, Tumpak masih tidak mau memberikan jawabannya secara jelas apakah benar KPK belum mengirimkan surat izin.

"Saya tidak bilang begitu kalau ada izin ada permintaan satu kali 24 jam saya pastikan," kata Tumpak.

"Ini sudah lewat beberapa hari, kalau begitu bisa sangat clear bisa disimpulkan pertanyaan itu belum ada permintaan," tanya Najwa lagi.

Ditanya lagi seperti itu, Tumpak hanya menjawab dengan senyuman.

Lihat videonya mulai menit ke-4:07:

Halaman
1234
Sumber: TribunWow.com
Tags:
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)PDIPTumpak PanggabeanMata Najwa
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved