Breaking News:

Komisioner KPU Terjaring OTT KPK

Bahas OTT Komisioner KPU, Saut Situmorang: Tak Ada Keraguan Siapa Berikutnya yang Harus Diambil

Saut Situmorang menduga apabila KPK berniat menyelidiki lebih lanjut kasus tersebut, besar kemungkinan kasus tersebut berkembang menjadi lebih besar

Penulis: anung aulia malik
Editor: Mohamad Yoenus
YouTube Indonesia Lawyers Club
Saut Situmorang meyakini apabila KPK berniat menyelidiki lebih lanjut kasus tersebut, besar kemungkinan kasus tersebut berkembang menjadi lebih besar 

TRIBUNWOW.COM - Mantan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang menanggapi soal kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Komisioner KPU Wahyu Setiawan.

Saut mengatakan ketika melakukan OTT, KPK sudah memiliki rencana untuk menangkap siapa selanjutnya.

Dikutip TribunWow.com dari acara Indonesia Lawyers Club, Selasa (14/1/2020), mulanya Saut mengatakan masa depan KPK saat ini terlihat stagnan, karena tidak adanya tanda-tandan perkembangan kekuatan KPK.

Kritisi Ketua KPK soal Kasus Suap Caleg PDIP, Haris Azhar Turut Singgung Mahfud MD: Nasibnya Beda

 

Bantah Dewas Menghalangi Kinerja KPK, Tumpak Panggabean: Jangan Tanya Sudah Mengeluarkan Izin

Saut bahkan mengatakan perjuangan lembaga antirasuah tersebut melawan korupsi sedang mengalami kemunduran.

"Jadi kalau kita katakan ke depan bakal bertaji atau tidak, saya katakan kita sekarang tidak sedang menuju ke mana-mana," kata Saut.

"Indonesia saat ini tidak sedang menuju ke mana-mana."

"Jalan di tempat bahkan mulai mundur," tambahnya.

Saut kemudian mengungkit langkah Presiden Pertama RI Ir. Soekarno yang pernah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) demi memperkuat perjuangan melawan tindak pidana korupsi (Tipikor) di Indonesia.

"Bahkan kalau tahun 60an Bung Karno berani bikin Perppu sebelum Undang-Undang Tipikor '71 keluar itu ada Perpuu di depannya," terang Saut.

"Baru '71 (UU Tipikor 1971) nya enggak jalan, Indonesia hampir bubar, kemudian keluar Undang-Undang 31 '99," lanjutnya.

Saut lanjut membahas soal aksi OTT KPK.

Ia menerangkan proses OTT yang dilakukan oleh KPK memiliki dasar yang jelas.

"Tidak gampang untuk melakukan OTT, jadi ketika sebuah OTT dilakukan itu sudah jelas, sudah jelas itu semuanya. Dan penyidik-penyidik dengan value yang ada di kepala mereka," papar Saut.

Bahkan ia mengatkan ketika KPK melakukan OTT, lembaga antirasuah tersebut sudah memiliki bayangan siapa target selanjutnya.

"Siapa targetnya, apa bukti-buktinya, bahkan diekspose itu pun sudah tidak ada keraguan siapa berikutnya yang harus diambil," kata Saut.

"Siapa berikutnya yang berpotensi untuk kemudian jadi justice collaborator dan seterusnya," tambahnya.

Ia mengatakan dalam melakukan OTT, KPK tidak bertindak sembrono karena bukti-bukti sudah cukup maka dilakukanlah aksi tangkap tangan tersebut.

"Buktinya tidak bisa direkayasa, cukup bukti-buktinya, oleh sebab itu kita selalu menang di pengadilan," terang Saut.

Kemudian Saut mengungkit soal kasus OTT Komisioner KPU Wahyu Setiawan.

Saut meyakini apabila KPK berniat mengungkit kasus tersebut, kasus itu akan dapat terus berkembang menjadi lebih besar.

"Oleh sebab itu saya katakan, melihat kasus ini saya percaya bahwa sebenarnya masih akan berkembang kalau mau dikembangkan," tegasnya.

Sebelumnya diberitakan, Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan baru saja terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (8/1/2020).

Diketahui Wahyu ditangkap atas kasus dugaan suap penetapan anggota legislatif melalui mekanisme pergantian antarwaktu (PAW).

Soal Kasus Suap Caleg PDIP, ICW Pertanyakan Sikap Ketua KPK Firli Bahuri: Ke Mana Beberapa Hari Ini?

Lihat videonya di bawah ini mulai menit ke-1.58:

OTT Wahyu Setiawan

KPK menyesalkan keterlibatan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, yang terjaring dalam OTT.

Ia ditangkap dalam kasus dugaan suap penetapan anggota DPR terpilih periode 2019-2024.

KPK mengecam tindakan korupsi Wahyu sebagai pengkhianatan terhadap proses demokrasi.

"Persengkongkolan antara oknum penyelenggara Pemilu dengan politisi dapat disebut sebagai pengkhianatan terhadap proses demokrasi," kata Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar seperti dikutip dari tayangan KompasTV.

Komisioner KPU, Wahyu Setiawan mengenakan rompi tahanan warna oranye seusai menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK, di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (10/1/2020) dini hari. Wahyu Setiawan ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap terkait dengan penetapan pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI terpilih 2019-2024 dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan dengan upaya membantu Harun Masiku sebagai PAW anggota DPR RI yang meninggal dunia, Nazarudin Kiemas, dengan uang operasional sebesar Rp 900 juta.
Komisioner KPU, Wahyu Setiawan mengenakan rompi tahanan warna oranye seusai menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK, di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (10/1/2020) dini hari. Wahyu Setiawan ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap terkait dengan penetapan pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI terpilih 2019-2024 dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan dengan upaya membantu Harun Masiku sebagai PAW anggota DPR RI yang meninggal dunia, Nazarudin Kiemas, dengan uang operasional sebesar Rp 900 juta. (TRIBUNNEWS/JEPRIMA)

Diduga Wahyu mendapatkan suap sebesar Rp 900 juta sebagai uang operasional untuk meloloskan caleg PDIP Harun Masuki.

Ia diduga meloloskan caleg tersebut melalui mekanisme penggantian antarwaktu (PAW).

"Untuk membantu proses, penetapan Saudara Harun (HAR), dan Wahyu Setiawan (WSE) menyanggupi untuk membantu dengan membalas 'siap, mainkan'", kata Lili.

"Untuk membantu penetapan HAR sebagai anggota DPR pengganti antarwaktu, WSE meminta dana operasional sebesar Rp 900 juta," lanjutnya.

Dua kali pemberian dilakukan untuk membayar uang suap tersebut.

"Untuk merealisasikan hal tersebut, dilakukan dengan dua kali operasi proses pemberian, yaitu pada pertengahan Desember 2019," kata Lili.

"Salah satu sumber dana, dan ini sedang didalami oleh KPK, memberikan uang Rp 400 juta yang ditujukan kepada WSE melalui ATF, DON, dan SAE," lanjutnya.

 Hinca Pandjaitan Minta KPK Beri Kesempatan Wahyu Setiawan untuk Bela Diri setelah Terjaring OTT

Awalnya uang sebesar Rp 200 juta diberikan kepada Wahyu Setiawan.

"WSE kemudian menerima uang dari ATF sebesar Rp 200 juta di salah satu pusat perbelanjaan di Jakarta Selatan," jelas Lili.

Kemudian sejumlah uang diberikan melalui staf di DPP PDIP.

"Kemudian pada akhir Desember 2019, HAR memberikan uang kepada SAE sebesar Rp 850 juta melalui salah seorang staf di DPP PDIP," katanya.

"SAE memberikan uang Rp 150 juta kepada DON."

Kemudian sisa uang tersebut dibagikan dan sebagian menjadi biaya operasional.

"Sisanya, Rp 700 juta yang masih di SAE dibagi menjadi Rp 450 juta pada ATF dan Rp 250 juta untuk operasional," kata Lili.

"Dari Rp 450 juta yang diterima ATF, sejumlah Rp 400 juta merupakan suap yang ditujuan untuk WSE, komisioner KPU."

 

 Komentari Pemeriksaan Kader PDIP oleh KPK, Saor Siagian: Keteladanan Partai Kita Harapkan

(TribunWow.com/Anung Malik/Brigitta Winasis)

Sumber: TribunWow.com
Tags:
Saut SitumorangWahyu SetiawanKomisi Pemilihan Umum (KPU)
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved