Banjir di Jakarta
Warga Tuntut Anies Baswedan Mundur dari Gubernur, DPRD DKI Jakarta: Kalau Melengserkan, Kurang Tepat
Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Fraksi PAN Zita Anjani menilai aksi gugatan warga ke Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kurang tepat.
Penulis: Brigitta Winasis
Editor: Ananda Putri Octaviani
TRIBUNWOW.COM - Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Zita Anjani menilai aksi gugatan warga ke Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kurang tepat.
Sebelumnya diketahui sebanyak 243 orang melakukan gugatan perdata melalui Tim Advokasi Korban Banjir Jakarta 2020.
Mereka menuntut agar diberikan ganti rugi karena menilai Anies Baswedan kurang tanggap menangani banjir.

• Berani Tuntut Anies Baswedan ke Pengadilan, Ini Bukti yang Dimiliki Para Korban Banjir Jakarta
• Gembong Warsono Komentari Perintah Anies Baswedan soal Peringatan Banjir Pakai Toa: Saya Ketawa Saja
Dilansir TribunWow.com, awalnya Zita Anjani mempersilakan masyarakat mengungkapkan pendapat sebebas-bebasnya.
"Ini negara demokrasi, siapapun boleh mengemukakan pendapat. Tapi ingat jangan sampai ada tindakan vandalisme atau tindakan-tindakan yang merusak," kata Zita Anjani, dikutip dari KompasTV, Selasa (14/1/2020).
Zita menilai tuntutan agar Anies mundur dari jabatannya kurang tepat.
Ia menyebutkan saat ini lebih penting mengoptimalkan bantuan dan melakukan penanganan pascabanjir.
"Menyampaikan pendapat boleh saja. Tetapi kalau sampai melengserkan, saya rasa itu kurang tepat. Karena kita di sini sedang ada bencana banjir," kata Zita.
"Yang paling tepat adalah bagaimana kita mengoptimalkan bantuan-bantuan dan juga fungsi-fungsi kehidupan di masyarakat pascabanjir," lanjutnya.
"Karena yang paling bahaya dan jangka panjang itu adalah pascabanjir," tutup Zita.
• Pro Kontra Massa Pascabanjir di Jakarta: Demo Dukung Anies Baswedan hingga Gugat Rp 42,3 Miliar
Tuntutan Warga DKI Jakarta
Sejumlah warga mengajukan tuntutan secara class action (gugatan kelompok) yang didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin (13/1/2020).
Dikutip dari TribunJakarta, Juru Bicara Tim Advokasi Korban Banjir Jakarta 2020 Azas Tigor Nainggolan mengonfirmasi gugatan tersebut.
"Kami mendaftarkan gugatan tentang banjir Jakarta yang terjadi 1 Januari lalu. Ya, di awal tahun baru. Gugatan ditujukan kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan," kata Azas Tigor Nainggolan.
Ia menilai Anies Baswedan telah lalai menjalankan kewajiban hukum dalam melindungi warga Jakarta.