Breaking News:

Komisioner KPU Terjaring OTT KPK

Tak Mau Disebut Halangi Pemberantasan Korupsi, Dewas KPK akan Buat Aplikasi untuk Permudah Izin KPK

Tunjukkan keseriusan perkuat KPK, Tumpak sebut Dewas telah berencana membuat aplikasi untuk memudahkan proses perizinan

Penulis: anung aulia malik
Editor: Lailatun Niqmah
video.kompas.com
Ketua Dewan Pegawas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean (tengah) bersama para anggota Harjono (kiri), dan Albertina Ho (kanan) menyampaikan konferensi pers di Gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan (Selasa (14/1/2020) 

TRIBUNWOW.COM - Ketua Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) Tumpak Hatorangan Panggabean, berusaha menunjukkan keseriusannya mempermudah proses perizinan untuk para penyidik lembaga antirasuah tersebut.

Satu di antaranya, Tumpak mengatakan Dewas berencana menciptakan sebuah aplikasi untuk mempermudah pengurusan proses perizinan bagi para penyidik KPK.

Dikutip TribunWow.com dari Kompas.com, Rabu (15/1/2020), Tumpak mengatakan apabila aplikasi tersebut sudah jadi, seluruh penyidik KPK di manapun ia berada akan dapat tetap terhubung dengan Dewas.

Bantah Persulit KPK Geledah PDIP, Ketua Dewas: Enggak Ada, Contoh di KPU Cuma Berapa Jam Sudah Jadi

"Kita akan membuat lagi nanti aplikasi melalui IT sehingga bisa memudahkan antar kami dengan penyidik walaupun dia di Papua sana bisa berhubungan dengan kami," kata Tumpak di Gedung ACLC KPK, Selasa (14/1/2020).

Selain memudahkan para penyidik, Tumpak juga menyebut aplikasi tersebut turut mempermudah anggota Dewas untuk mengeluarkan izin ketika sedang tidak berada di kantor.

Ia menegaskan tidak akan mempersulit proses perizinan penggeledahan.

"Kita akan membuat lagi nanti aplikasi melalui IT sehingga bisa memudahkan antar kami dengan penyidik walaupun dia di Papua sana bisa berhubungan dengan kami," kata Tumpak.

Anggota Dewas KPK Harjono menambahkan hingga kini pihaknya masih menyusun rencana tersebut.

Ia memastikan prosedur tersebut nantinya tidak akan menganggu kinerja KPK.

Sebelumnya diberitakan, berdasarkan UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK, diatur bahwa kegiatan penyadapan, penggeledahan, dan penyitaan harus memiliki izin dari Dewas KPK.

Masinton Pasaribu Pertanyakan Kertas yang Dibawa KPK ke Kantor DPP PDIP: Bisa Saja Bungkus Cabe

Tumpak Bantah Dewas Hambat Penggeledahan

Ketua Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) Tumpak Hatorangan Panggabean, membantah tudingan memperlambat dan mempersulit kinerja lembaga rasuah tersebut dalam melakukan penggeledahan.

Ia mengatakan izin penggeledahan sudah dibuat hanya beberapa jam setelah pengajuan penggeledahan dari KPK.

Dikutip TribunWow.com dari Kompas.com, Rabu (15/1/2020), awalnya Tumpak menjelaskan bahwa Dewas menjamin untuk pemberian izin paling lama 1x24 jam.

 Andreas Hugo Pareira Ungkap Momen saat Tagih Surat Tugas KPK Geledah PDIP: Tak Ada Tanda Tangannya

"Kami memberikan izin 1x24 jam paling lama dan saya jamin itu bisa kami laksanakan, kita sudah bicarakan tadi," kata Tumpak di Gedung ACLC KPK, Selasa (14/1/2020).

Tumpak membantah Dewas memperlambat pengusutan kasus korupsi.

"Kita tidak ada orang katakan 'Dewas ini menghambat, memperlama-lama kasus', ga ada itu ya," tegasnya.

Halaman
12
Tags:
Komisioner KPU Terjaring OTT KPKTumpak PanggabeanDewan Pengawas KPKWahyu SetiawanPDIP
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved