Breaking News:

Komisioner KPU Terjaring OTT KPK

Tak Mau Disebut Halangi Pemberantasan Korupsi, Dewas KPK akan Buat Aplikasi untuk Permudah Izin KPK

Tunjukkan keseriusan perkuat KPK, Tumpak sebut Dewas telah berencana membuat aplikasi untuk memudahkan proses perizinan

Penulis: anung aulia malik
Editor: Lailatun Niqmah
video.kompas.com
Ketua Dewan Pegawas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean (tengah) bersama para anggota Harjono (kiri), dan Albertina Ho (kanan) menyampaikan konferensi pers di Gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan (Selasa (14/1/2020) 

Soal adanya tuduhan Dewas memperlambat kinerja KPK, Tumpak mengatakan hal tersebut hanyalah omong kosong, ia membuktikan izin penggeledahan Komisioner KPU Wahyu Setiawan sudah jadi dalam hitungan jam.

"Enggak usah khawatir, omong kosong orang bilang, 'Dewas itu memperlama-lama'. Enggak ada itu, contohnya (penggeledahan) di KPU cuma berapa jam saja sudah jadi," kata Tumpak.

Meskipun memiliki fungsi pemberian izin penggeledahan, soal waktu pelaksanaannya Tumpak menjelaskan Dewas tidak memiliki kuasa untuk memerintah kapan penggeledahan harus dilakukan.

Lantaran penyidik lah yang menentukan kapan ingin melakukan penggeledahan.

"Itu bukan menjadi masalah di kami. Itu di sana punya strategi juga, penyidik punya strategi kapan mau menggeledah, bukan harus ini hari (menggeledah)," kata Tumpak.

"Kami hanya memberikan izin 1x24 jam (sejak) permohonan itu disampaikan. Kapan mereka mau menggeledah? Terserah dia," tambahnya.

Tumpak juga menyampaikan Dewas tidak dapat membagi informasi terkait izin penggeledahan karena bersifat rahasia dan demi alasan lancarnya operasi penggeledahan.

"Izin dari dewas itu adalah merupakan bagian dari proses penyeledikan maupun penyidikan bahkan itu masuk dalam berkas perkara yang akan dibawa kepengadilan. Oleh karenanya, izin itu merupakan informasi yang bukan bebas disampaikan kepada publik," paparnya.

"Itu strategi juga dari penanganan suatu perkara. Kalau saya sampaikan orang yang mau digeledah atau barang yang mau disita kabur semua itu nanti," lanjut Tumpak.

Tumpak mengatakan setiap aksi penggeledahan, seluruh kegiatan KPK sudah diberi izin dari Dewas.

"Tanya aja penyidik pas menggeledah itu. "Hey penyidik, kamu menggeledah apakah sudah ada izin dari Dewas?" Nah silahkan saja (tanyakan). Dan pasti kalau mereka menggeledah, pasti sudah ada izin," kata Tumpak.

Sebelumnya diberitakan, ruang kerja Komisioner KPU Wahyu Setiawan baru digeledah pada Senin (13/1/2020).

Padahal Wahyu Setiawan telah ditangkap pada Rabu (8/1/2020) dan ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis (9/1/2020).

Ferdinand Hutahaen Ungkap Gagalnya KPK Geledah Kantor DPP PDIP adalah Drama: Jadi Sangat Lucu

 Jokowi Didesak Lagi Terbitkan Perppu setelah KPK Gagal Geledah Kantor PDIP, Moeldoko: Salah Alamat

(TribunWow.com/Anung Malik)

Tags:
Komisioner KPU Terjaring OTT KPKTumpak PanggabeanDewan Pengawas KPKWahyu SetiawanPDIP
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved