Breaking News:

Komisioner KPU Terjaring OTT KPK

Tak Mau Disebut Halangi Pemberantasan Korupsi, Dewas KPK akan Buat Aplikasi untuk Permudah Izin KPK

Tunjukkan keseriusan perkuat KPK, Tumpak sebut Dewas telah berencana membuat aplikasi untuk memudahkan proses perizinan

Penulis: anung aulia malik
Editor: Lailatun Niqmah
video.kompas.com
Ketua Dewan Pegawas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean (tengah) bersama para anggota Harjono (kiri), dan Albertina Ho (kanan) menyampaikan konferensi pers di Gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan (Selasa (14/1/2020) 

TRIBUNWOW.COM - Ketua Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) Tumpak Hatorangan Panggabean, berusaha menunjukkan keseriusannya mempermudah proses perizinan untuk para penyidik lembaga antirasuah tersebut.

Satu di antaranya, Tumpak mengatakan Dewas berencana menciptakan sebuah aplikasi untuk mempermudah pengurusan proses perizinan bagi para penyidik KPK.

Dikutip TribunWow.com dari Kompas.com, Rabu (15/1/2020), Tumpak mengatakan apabila aplikasi tersebut sudah jadi, seluruh penyidik KPK di manapun ia berada akan dapat tetap terhubung dengan Dewas.

Bantah Persulit KPK Geledah PDIP, Ketua Dewas: Enggak Ada, Contoh di KPU Cuma Berapa Jam Sudah Jadi

"Kita akan membuat lagi nanti aplikasi melalui IT sehingga bisa memudahkan antar kami dengan penyidik walaupun dia di Papua sana bisa berhubungan dengan kami," kata Tumpak di Gedung ACLC KPK, Selasa (14/1/2020).

Selain memudahkan para penyidik, Tumpak juga menyebut aplikasi tersebut turut mempermudah anggota Dewas untuk mengeluarkan izin ketika sedang tidak berada di kantor.

Ia menegaskan tidak akan mempersulit proses perizinan penggeledahan.

"Kita akan membuat lagi nanti aplikasi melalui IT sehingga bisa memudahkan antar kami dengan penyidik walaupun dia di Papua sana bisa berhubungan dengan kami," kata Tumpak.

Anggota Dewas KPK Harjono menambahkan hingga kini pihaknya masih menyusun rencana tersebut.

Ia memastikan prosedur tersebut nantinya tidak akan menganggu kinerja KPK.

Sebelumnya diberitakan, berdasarkan UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK, diatur bahwa kegiatan penyadapan, penggeledahan, dan penyitaan harus memiliki izin dari Dewas KPK.

Masinton Pasaribu Pertanyakan Kertas yang Dibawa KPK ke Kantor DPP PDIP: Bisa Saja Bungkus Cabe

Tumpak Bantah Dewas Hambat Penggeledahan

Ketua Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) Tumpak Hatorangan Panggabean, membantah tudingan memperlambat dan mempersulit kinerja lembaga rasuah tersebut dalam melakukan penggeledahan.

Ia mengatakan izin penggeledahan sudah dibuat hanya beberapa jam setelah pengajuan penggeledahan dari KPK.

Dikutip TribunWow.com dari Kompas.com, Rabu (15/1/2020), awalnya Tumpak menjelaskan bahwa Dewas menjamin untuk pemberian izin paling lama 1x24 jam.

 Andreas Hugo Pareira Ungkap Momen saat Tagih Surat Tugas KPK Geledah PDIP: Tak Ada Tanda Tangannya

"Kami memberikan izin 1x24 jam paling lama dan saya jamin itu bisa kami laksanakan, kita sudah bicarakan tadi," kata Tumpak di Gedung ACLC KPK, Selasa (14/1/2020).

Tumpak membantah Dewas memperlambat pengusutan kasus korupsi.

"Kita tidak ada orang katakan 'Dewas ini menghambat, memperlama-lama kasus', ga ada itu ya," tegasnya.

Soal adanya tuduhan Dewas memperlambat kinerja KPK, Tumpak mengatakan hal tersebut hanyalah omong kosong, ia membuktikan izin penggeledahan Komisioner KPU Wahyu Setiawan sudah jadi dalam hitungan jam.

"Enggak usah khawatir, omong kosong orang bilang, 'Dewas itu memperlama-lama'. Enggak ada itu, contohnya (penggeledahan) di KPU cuma berapa jam saja sudah jadi," kata Tumpak.

Meskipun memiliki fungsi pemberian izin penggeledahan, soal waktu pelaksanaannya Tumpak menjelaskan Dewas tidak memiliki kuasa untuk memerintah kapan penggeledahan harus dilakukan.

Lantaran penyidik lah yang menentukan kapan ingin melakukan penggeledahan.

"Itu bukan menjadi masalah di kami. Itu di sana punya strategi juga, penyidik punya strategi kapan mau menggeledah, bukan harus ini hari (menggeledah)," kata Tumpak.

"Kami hanya memberikan izin 1x24 jam (sejak) permohonan itu disampaikan. Kapan mereka mau menggeledah? Terserah dia," tambahnya.

Tumpak juga menyampaikan Dewas tidak dapat membagi informasi terkait izin penggeledahan karena bersifat rahasia dan demi alasan lancarnya operasi penggeledahan.

"Izin dari dewas itu adalah merupakan bagian dari proses penyeledikan maupun penyidikan bahkan itu masuk dalam berkas perkara yang akan dibawa kepengadilan. Oleh karenanya, izin itu merupakan informasi yang bukan bebas disampaikan kepada publik," paparnya.

"Itu strategi juga dari penanganan suatu perkara. Kalau saya sampaikan orang yang mau digeledah atau barang yang mau disita kabur semua itu nanti," lanjut Tumpak.

Tumpak mengatakan setiap aksi penggeledahan, seluruh kegiatan KPK sudah diberi izin dari Dewas.

"Tanya aja penyidik pas menggeledah itu. "Hey penyidik, kamu menggeledah apakah sudah ada izin dari Dewas?" Nah silahkan saja (tanyakan). Dan pasti kalau mereka menggeledah, pasti sudah ada izin," kata Tumpak.

Sebelumnya diberitakan, ruang kerja Komisioner KPU Wahyu Setiawan baru digeledah pada Senin (13/1/2020).

Padahal Wahyu Setiawan telah ditangkap pada Rabu (8/1/2020) dan ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis (9/1/2020).

Ferdinand Hutahaen Ungkap Gagalnya KPK Geledah Kantor DPP PDIP adalah Drama: Jadi Sangat Lucu

 Jokowi Didesak Lagi Terbitkan Perppu setelah KPK Gagal Geledah Kantor PDIP, Moeldoko: Salah Alamat

(TribunWow.com/Anung Malik)

Tags:
Komisioner KPU Terjaring OTT KPKTumpak PanggabeanDewan Pengawas KPKWahyu SetiawanPDIP
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved