Banjir di Jakarta
PSI Usul Pansus Banjir Dibentuk, Singgung soal Penggunaan Anggaran: Realisasinya Hanya 19 Persen
Fraksi PSI akan mengajukan pembentukan pansus untuk menanggapi banjir yang terjadi pada awal tahun 2020.
Penulis: Brigitta Winasis
Editor: Rekarinta Vintoko
"Kedua adalah tidak melakukan secara baik sistem emergency responds, atau bantuan darurat," tambahnya.
Azas mengatakan pihaknya telah memiliki bukti kuat terkait dua hal tersebut.
Bukti yang ia miliki di antaranya adalah saksi dan pengakuan soal lalainya Anies dalam menanggulangi banjir di Jakarta.
"Nanti bukti-bukti yang harus dibawakan dalam gugatan ini adalah yang membuktikan bahwa Pemprov DKI Jakarta lalai dalam dua hal tadi (early warning system dan emergency responds)," papar Azas.
"Misalnya nanti ada saksi, ada pengakuan bahwa mereka tidak mendapatkan informasi lebih dini," lanjutnya.
Menurutnya tidak ada alasan atas kelalaian Pemerintah Provinsi DKI jakarta.
Ia mengatakan Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) telah memperingatkan akan datangnya banjir sejak 23 Desember 2019.
"Sebelumnya sudah diinformasikan oleh BMKG, atau Badan Penanggulangan Bencana Nasional bahwa akan terjadi curah hujan yang besar sejak tanggal 23 Desember," ujar Azas.
Azas menyebut Anies telah lalai menangani banjir meskipun sudah mendapat peringatan dari BMKG soal datangnya banjir.
"Ini seharusnya ditindaklanjuti dengan persiapan-persiapan untuk sistem peringatan dini dan sistem bantuannya, ini yang tidak dilakukan oleh Pemprov DKI Jakarta," tandasnya.
Sebelumnya diberitakan, beberapa warga DKI telah mengajukan gugatan perdata class action di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pasa Senin (13/1/2020).
(TribunWow.com/Brigitta Winasis/Anung Malik)