Breaking News:

Banjir di Jakarta

PSI Usul Pansus Banjir Dibentuk, Singgung soal Penggunaan Anggaran: Realisasinya Hanya 19 Persen

Fraksi PSI akan mengajukan pembentukan pansus untuk menanggapi banjir yang terjadi pada awal tahun 2020.

Penulis: Brigitta Winasis
Editor: Rekarinta Vintoko
Capture Youtube KompasTV
Wakil Ketua Fraksi PSI DPRD DKI Jakarta Justin Adrian Untayana mengusulkan dibuat pansus untuk membahas masalah banjir, ditayangkan KompasTV, Selasa (14/1/2020). 

TRIBUNWOW.COM - Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) akan mengajukan pembentukan panitia khusus (pansus) untuk menanggapi banjir yang terjadi pada awal tahun 2020.

Dilansir TribunWow.com dari KompasTV, Wakil Ketua Fraksi PSI DPRD DKI Jakarta, Justin Adrian Untayana, usulan tersebut terkait dengan kinerja pemerintahan Anies Baswedan.

"Memang ada beberapa indikator yang terkait dengan kinerja juga," kata Justin Adrian Untayana, Selasa (14/1/2020).

Jubir Korban Banjir Azas Tigor Jawab Kenapa Hanya Gugat Anies Baswedan: Bukan Masalah Penyebab

Ia menyebutkan ada penggunaan anggaran yang tidak maksimal, contohnya anggaran untuk pembebasan badan sungai.

"Seperti contohnya dengan anggaran kemarin untuk pembebasan badan sungai yang telah dialokasikan sebenarnya Rp 500 miliar tapi realisasinya hanya 19 persen," jelas Justin.

Usulan pembentukan pansus sementara ini didukung oleh Partai Golkar dan PSI.

"Usulan pembentukan pansus ini akan diajukan kepada pimpinan DPRD. Partai-partai yang ada di dalamnya, antara lain Golkar dan PSI," katanya.

"Kami mendukung langkah-langkah pembentukan pansus ini. Sebenarnya fungsinya adalah untuk menemukan solusi bersama," lanjut Justin.

Ia menyinggung langkah-langkah yang harus dilakukan untuk mencegah banjir, seperti memastikan fungsi pompa dan menambah kapasitas sungai.

"Pengendalian banjir ini ada dua hal yang penting harus dilakukan. Pertama adalah menambah kapasitas sungai sebagai penampung air dan yang kedua adalah sistem pompa kita," kata Justin.

Warga Tuntut Anies Baswedan Mundur dari Gubernur, DPRD DKI Jakarta: Kalau Melengserkan, Kurang Tepat

Pemprov DKI Jakarta Sebut Sudah Bergerak Cepat

Dikutip dari KompasTV, Sekretariat Daerah DKI Jakarta Saefullah menyebutkan pemerintah provinsi sudah tanggap mengatasi banjir.

"Pemprov ini dipimpin Pak Gubernur merespons bencana ini dengan waktu yang sangat singkat," kata Saefullah.

"Singkat, cepat. Seluruh aktivitas perdagangan, transportasi bisa berfungsi sesuai dengan sedia kala. Jadi indikatornya itu," jelasnya.

Lihat videonya dari awal:

Gugatan Warga Jakarta

Juru Bicara Tim Advokasi Korban Banjir Jakarta 2020, Azas Tigor Nainggolan mengatakan pihaknya yakin bahwa gugatan class action yang diajukan oleh warga DKI akan dipenuhi oleh Pengadilan.

Azas mengatakan mereka memiliki bukti yang kuat dan cukup untuk menyeret Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ke pengadilan, atas kelalaian penanggulangan musibah banjir.

Dilansir TribunWow.com dari kanal YouTube Kompastv, Senin (13/1/2020), mulanya Azas menjelaskan bahwa warga yang mengajukan gugatan telah dipilih secara selektif.

 Anies Baswedan Tuai Kritikan, Rocky Gerung Duga Adanya Unsur Balas Dendam atas Kasus Ahok

Total warga yang dimasukkan dalam gugatan berjumlah 243 orang.

Ia mengatakan jumlah tersebut adalah warga yang telah melakukan berbagai tahap verifikasi bukti.

Azas mengatakan sebelum melakukan verifikasi, jumlah yang mendaftar untuk ikut menggugat Anies mencapai 670 orang.

Berikut adalah syarat yang harus dipenuhi oleh warga DKI untuk ikut dalam gugatan class action terhadap Anies.

  • KTP Warga Jakarta
  • Cerita dan bukti sebagai korban banjir pada Rabu (1/1/2020)
  • Foto dan video bukti terdampak banjir di Jakarta

Azas menjelaskan warga yang menggugat memiliki kerusakan bermacam, mulai dari tempat tinggal pribadi hingga tempat usaha.

"Jenis kerusakannya ada yang rumah, rumah mereka rusak, ada juga yang tempat usaha," paparnya.

Poin dari gugatan yang diajukan oleh korban banjir Jakarta terhadap Anies adalah, kelalaian Gubernur DKI Jakarta untuk mempersiapkan warganya dalam menghadapi banjir.

"Dasar gugatan kami adalah Pemprov DKI Jakarta dalam hal ini Gubenur DKI Jakarta lalai mempersiapkan warga untuk menghadapi banjir," terang Azas.

Ia menyoroti dua kelalaian utama Anies, yakni sistem peringatan dini dan bantuan darurat.

"Apa kelalaiannya? dia tidak melakukan early warning system, atau sistem peringatan dini," kata Azas.

"Kedua adalah tidak melakukan secara baik sistem emergency responds, atau bantuan darurat," tambahnya.

Azas mengatakan pihaknya telah memiliki bukti kuat terkait dua hal tersebut.

Bukti yang ia miliki di antaranya adalah saksi dan pengakuan soal lalainya Anies dalam menanggulangi banjir di Jakarta.

"Nanti bukti-bukti yang harus dibawakan dalam gugatan ini adalah yang membuktikan bahwa Pemprov DKI Jakarta lalai dalam dua hal tadi (early warning system dan emergency responds)," papar Azas.

"Misalnya nanti ada saksi, ada pengakuan bahwa mereka tidak mendapatkan informasi lebih dini," lanjutnya.

Menurutnya tidak ada alasan atas kelalaian Pemerintah Provinsi DKI jakarta.

Ia mengatakan Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) telah memperingatkan akan datangnya banjir sejak 23 Desember 2019.

"Sebelumnya sudah diinformasikan oleh BMKG, atau Badan Penanggulangan Bencana Nasional bahwa akan terjadi curah hujan yang besar sejak tanggal 23 Desember," ujar Azas.

Azas menyebut Anies telah lalai menangani banjir meskipun sudah mendapat peringatan dari BMKG soal datangnya banjir.

"Ini seharusnya ditindaklanjuti dengan persiapan-persiapan untuk sistem peringatan dini dan sistem bantuannya, ini yang tidak dilakukan oleh Pemprov DKI Jakarta," tandasnya.

Sebelumnya diberitakan, beberapa warga DKI telah mengajukan gugatan perdata class action di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pasa Senin (13/1/2020).

(TribunWow.com/Brigitta Winasis/Anung Malik)

Sumber: Kompas TV
Tags:
Partai Solidaritas IndonesiaJakartaBanjir di JakartaAnies Baswedan
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved