Banjir di Jakarta
Pro Kontra Gugatan terhadap Anies Baswedan, Aksi Massa Berujung Ricuh
Aksi massa pro dan kontra gugatan terhadap Anies Baswedan berujung ricuh.
Penulis: Brigitta Winasis
Editor: Rekarinta Vintoko
TRIBUNWOW.COM - Seusai banjir di Jakarta surut, sejumlah massa menggugat Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Mereka melakukan gugatan class action (gugatan kelompok) untuk menuntut ganti rugi atas kelalaian Pemprov DKI Jakarta dalam menangani banjir.
Kelompok massa juga melakukan aksi unjuk rasa di depan gedung Balai Kota Jakarta, Selasa (14/1/2020).

• Ahok Enggan Beri Masukan soal Banjir Jakarta: Kita Harus Percaya Pak Anies Lebih Pintar Ngatasi
Pada saat yang bersamaan, massa dengan tujuan berbeda melakukan aksi mendukung langkah penanganan Anies terhadap bencana banjir di ibukota.
Dilansir TribunWow.com dari KompasTV, aksi yang dilakukan kedua kelompok massa berakhir ricuh dan terjadi adu mulut.
Kelompok pendukung Anies yang semula berada di awal gedung kemudian keluar.
Aparat keamanan kemudian berupaya menghalau kelompok penuntut agar tidak terjadi bentrokan.
Akhirnya aparat kepolisian memindahkan para pendemo untuk menggelar aksinya di depan bundaran patung kuda Arjuna Wiwaha, Jakarta Pusat.
• Berani Tuntut Anies Baswedan ke Pengadilan, Ini Bukti yang Dimiliki Para Korban Banjir Jakarta
Pro dan Kontra
Koordinator Aksi Jakarta Bergerak, Sisca Rumondor, menyampaikan aspirasi kepada Anies Baswedan yang menjadi tujuan unjuk rasa.
"Selama dua tahun lebih, Bapak menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta, kami warga Jakarta sebagian besar melihat apa yang Bapak kerjakan itu tidak membuat kesejahteraan bagi warganya dan kota Jakarta," kata Sisca Rumondor, Selasa (14/1/2020).
"Dan terlebih dengan kasus banjir kemarin. Bagaimana pencegahan pada saat terjadinya bencana. Kemudian penanggulangannya," lanjut Sisca.
Ia mempertanyakan penanganan banjir yang dirasa lamban meskipun banjir selalu terjadi di setiap tahun.
Di sisi lain, seorang pendukung Anies Baswedan, Tarmizi Taher, menyebut banjir sebagai bencana alam.
Oleh karena itu, warga tidak bisa menuntut Anies akibat terjadinya banjir.