Breaking News:

Kasus Jiwasraya

Kliennya Jadi Tersangka Kasus Jiwasraya, Kuasa Hukum Benny Tjokro: Aneh, Apa Alat Buktinya?

Kuasa hukum Benny Tjokro, Mukhtar Arifin, kecewa dengan penahanan kliennya dalam kasus gagal bayar Jiwasraya.

Penulis: Brigitta Winasis
Editor: Ananda Putri Octaviani
Tribunnews.com/Igman Ibrahim
Komisaris PT Hanson International Tbk, Benny Tjokrosaputro ditetapkan menjadi tersangka dalam dugaan kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero). 

"Alat bukti tidak lepas dari KUHAP, keterangan saksi, surat, petunjuk, keterangan tersangka," kata Mukri, Selasa (14/1/2020).

Ketika ditanya mengenai kemungkinan persengkongkolan, Mukri menjawab belum dapat menyimpulkan karena masih dalam proses penyelidikan.

"Itu proses," kata Mukri.

Mengenai keterangan Heru Hidayat yang menyebut dirinya hanya dikambinghitamkan, Mukri menjelaskan itu adalah hak Heru untuk berpendapat.

"Kalau Heru berpendapat, itu haknya Heru. Penyidik tetap bekerja mencari bukti-bukti. Ini sementara lima yang kita tahan," jelasnya.

Mukri juga enggan menjelaskan aliran dana Jiwasraya karena masih dalam proses pemeriksaan.

Hasil Audit BPK Keluar, Arya Sinulingga Minta Kasus Jiwasraya Tak Dikaitkan dengan Unsur Politik

Penetapan Tersangka

Diketahui Kejaksaan Agung telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus gagal bayar PT Asuransi Jiwasraya.

Dikutip dari Kompas.com, penyelidikan telah dimulai sejak 17 Desember 2019.

Dugaan sementara kerugian yang dihasilkan akibat kasus tersebut mencapai Rp 13,7 triliun.

Tersangka yang telah ditahan adalah Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro dan mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Harry Prasetyo.

Selain itu, Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Tbk Heru Hidayat, mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim, dan pensiunan PT Asuransi Jiwasraya Syahmirwan.

Kelima orang tersangka rencananya akan ditahan selama 20 hari ke depan di rumah tahanan (rutan) yang berbeda.

"(Ditahan) sejak hari ini sampai 20 hari ke depan," kata Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Adi Toegarisman di Gedung Bundar, Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (14/1/2019).

Benny Tjokro ditahan di Rutan Salemba cabang KPK, Hendrisman ditahan di Rutan Guntur, Heru ditahan di Rutan Kejagung, Syahmirwan di Rutan Cipinang, dan Harry ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Halaman
123
Sumber: Kompas TV
Tags:
JiwasrayaBenny TjokroKejaksaan Agung
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved